Sebelum Disiram Air Keras, Pengintip Novi Dipanggil Kades Berulang Kali

Sebelum Disiram Air Keras, Pengintip Novi Dipanggil Kades Berulang Kali

MURATARA, KOMPAS.com - Ulah AD, seorang pemuda di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, yang mengintip Novi hingga akhirnya disiram air keras, sudah berlangsung lama.

Perbuatan AD mengintip Novi saat mandi diketahui kepala desa setempat. Kepala desa kemudian memanggil dan mempertemukan AD dan keluarga Novi. Namun teros terhadap Novi tak berhenti. 

"Sudah pernah ditemukan oleh Kades bahkan keluarga dari AD ini. Tapi keluarga AD juga tidak berani mencegahnya karena takut dibunuh. AD ini di keluarganya juga dikenal orang yang bengis (keras)," kata Dian Burlian saat dikonfirmasi melalui telepon pada Kamis (14/11/2024).

Dian menjelaskan, teror yang dialami Novi oleh AD terus berulang.

Jarak antara rumah Novi dan AD hanya sekitar 100 meter di Dusun III, Desa Lubuk Mas, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan.

Puncaknya terjadi pada Kamis (9/6/2024) dini hari, ketika Novi tidak tahan lagi atas ulah AD dan menyiramkan air keras kepada bujangan yang berusaha mengintipnya di rumah.

Setelah kejadian tersebut, Novi dilaporkan ke polisi dan pada Senin (21/10/2024). Novi divonis Pengadilan Negeri Lubuklinggau selama 14 bulan penjara karena terbukti menganiaya AD.

"Vonis ini lebih ringan 6 bulan dari tuntutan Jaksa, karena Jaksa menuntut 20 bulan, tetapi diputus 14 bulan. Dari segi pandangan kita, ini terlalu berat. Setahun setengah pun juga terlalu berat karena korban (AD) ini juga bersalah," ujar Dian.

Pihak keluarga Novi memutuskan untuk tidak mengajukan banding atas vonis tersebut.

Mereka kini fokus untuk mengurus Pembebasan Bersyarat (PB) agar Novi dapat berkumpul kembali dengan anak-anaknya.

"Karena itu keputusan keluarga, kami tidak banding. Takutnya kalau tetap (banding) dianggap punya kepentingan, karena keluarga menolak hal itu, minta diurus saja PB-nya," tambah Dian.

Sebelumnya diberitakan, Novi, seorang ibu dua anak di Musi Rawas Utara, harus menjalani vonis hukuman penjara 14 bulan akibat menyiram pria berinisial AD dengan air keras karena sering mengintipnya mandi.

Vonis tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau pada Senin, 21 Oktober 2024.

Sumber