Sebelum Ditangkap, Pasutri Hendak Gelar Pesta Seks Swinger Libatkan WNA

Sebelum Ditangkap, Pasutri Hendak Gelar Pesta Seks Swinger Libatkan WNA

JAKARTA, KOMPAS.com - Pasangan suami istri (pasutri) berinisial IG (39) dan KS (39) berencana kembali menggelar pesta seks pertukaran pasangan (swinger) yang melibatkan warga negara asing (WNA) sebelum akhirnya ditangkap polisi.

Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya Kombes Pol Roberto Pasaribu mengungkapkan, pesta seks swinger tersebut direncanakan digelar pada Januari 2025 di sebuah tempat daerah Bali.

“Kenapa kemarin kami melakukan pengungkapan secara segera? Dikarenakan dalam waktu dekat ini, sudah ada satu buah forum, chatting, untuk mengadakan pesta seks yang melibatkan warga negara asing,” ujar Roberto dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (10/1/2025).

“Jadi, kami berpikir, ini tidak bisa untuk kami lakukan undercover terlampau lama. Kami melakukan upaya penangkapan. Jadi kami untuk mencegah,” tambah Roberto.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pasutri ini sudah menggelar pesta seks swinger sebanyak 10 kali. Perinciannya, delapan kali di Bali dan dua di Jakarta.

Kasubdit IV Ditressiber Polda Metro Jaya AKBP Herman menyampaikan, kedua tersangka juga menggelar pertemuan atau kopi darat (kopdar) sebelum menggelar pesta seks swinger.

“Jadi, di dalam forum itu, mereka akan bertemu dulu, membuat janji bertemu. Setelah bertemu, mereka akan mereka nanti akan menentukan. Jika match atau cocok, baru mereka akan melakukan pesta seks tersebut,” Herman dalam kesempatan yang sama.

Menurut hasil penyelidikan, sebanyak 17.732 orang tergabung dalam situs pesta seks dan pertukaran pasangan swinger yang digagas oleh pasutri tersebut.

“(Usianya yang ikut) variatif. Biasa dua pasangan, bisa tiga pasangan. Itu tergantung dari kesepakatan mereka. Dalam forum itu, sudah banyak sekali jumlahnya,” ujar Herman.

Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap pasangan suami istri (pasutri) berinisial IG (39) dan KS (39) terkait kasus pesta seks dan pertukaran pasangan (swinger). Keduanya ditangkap di wilayah Badung, Bali.

Mereka dikenakan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 4 juncto Pasal 29, Pasal 7 juncto Pasal 33, dan Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Selain itu, polisi juga menjerat pasangan suami istri tersebut dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sumber