Sebelum Ditemukan Tewas Tanpa Kepala, Sinta Sempat Pamit ke Keluarga untuk Pergi Bekerja

Sebelum Ditemukan Tewas Tanpa Kepala, Sinta Sempat Pamit ke Keluarga untuk Pergi Bekerja

JAKARTA, KOMPAS.com - Sinta Handayani (40) disebut sempat pamit ke keluarga untuk pergi bekerja pada Minggu (27/10/2024) siang sebelum akhirnya ditemukan tewas tanpa kepala di Muara Baru, Jakarta Utara, Selasa (29/10/2024).

"Jalan, pamit kerja hari Minggu," ungkap Zulfikri, adik ipar Sinta dikutip dari video YouTube Kompas TV, Jumat (1/11/2024).

Zulfikri berujar, seharusnya Sinta sudah pulang bekerja pada Senin (28/10/2024). Namun, korban tak kunjung pulang dan tak memberikan kabar kepada keluarga.

Hal itu membuat keluarga panik dan bingung dengan keberadaan Sinta sampai akhirnya pihak Polda Metro Jaya mendatangi kediaman korban.

"Seninnya harusnya si sudah pulang cuma enggak ada kabar dicoba ditanyain, di-wa tapi enggak terhubung, centang satu," kata Zulfikri.

"Ada pihak Polda yang datang kemari menginformasikan bahwa ada temuan jenazah yang mungkin suspeknya ke arah keluarga kami atau korban (Sinta)," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang wanita tanpa kepala ditemukan di dalam karung di dermaga kapal belakang sebuah pom bensin yang berada di Jalan Tuna, Muara Baru, Jakarta Utara, Selasa (29/10/2024) pukul 10.29 WIB.

Jasad yang ditemukan tanpa memakai celana itu dibungkus dalam lima lapis, yakni berupa karung kecil, selimut, busa kasur, kardus kulkas, hingga karung besar.

Bagian kepala mayat wanita itu ditemukan di balik tembok sisi Jalan Inspeksi Waduk Pluit Utara, Pluit. Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (29/10/2024) pukul 24.00 WIB.

Tempat kejadian perkara (TKP) kepala penemuan potongan kepala ini hanya berjarak radius kurang lebih 600 meter dari lokasi penemuan jasadnya.

Mayat yang belakang diketahui berinisial SH (40) itu merupakan korban pembunuhan berencana oleh seorang pria bernama Fauzan Fahmi (43).

Hanya berbeda beberapa jam setelah penemuan, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap Fauzan di kediamannya, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (29/10/2024).

Polisi menjerat Fauzan dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman paling berat pidana mati.

Sumber