Sebelum Gelar Pesta Seks Swinger, Pasutri Kumpulkan Member untuk Dipasangkan
JAKARTA, KOMPAS.com - Pasangan suami istri (pasutri) berinisial IG (39) dan KS (39) mengumpulkan seluruh anggota yang mendaftar sebelum menggelar pesta seks pertukaran pasangan (swinger).
Pasutri tersebut akan mencocokkan satu orang dengan yang lain, baru kemudian menyelenggarakan pesta seks itu.
“Jadi, di dalam forum itu, mereka akan bertemu dulu, membuat janji bertemu. Setelah bertemu, mereka nanti akan menentukan,” kata Kasubdit IV Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Herman di Polda Metro Jaya, Jumat (10/1/2024).
“Jika match atau cocok, baru mereka akan melakukan pesta seks tersebut,” tambah dia.
Menurut hasil penyelidikan, sebanyak 17.732 orang tergabung dalam sebuah situs pesta seks dan pertukaran pasangan “swinger” yang digagas oleh pasutri tersebut.
Diketahui IG dan KS telah menyelenggarakan sebanyak 10 kali pesta seks di wilayah Jakarta dan Bali.
“(Usianya yang ikut) variatif. Bisa dua pasangan, bisa tiga pasangan. Itu tergantung dari kesepakatan mereka. Dalam forum itu, sudah banyak sekali jumlahnya,” ujar Herman.
Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap pasangan suami istri (pasutri) berinisial IG (39) dan KS (39) terkait kasus pesta seks dan pertukaran pasangan (swinger). Keduanya ditangkap di wilayah Badung, Bali.
Mereka dikenakan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 4 juncto Pasal 29, Pasal 7 juncto Pasal 33, dan Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Selain itu, polisi juga menjerat pasangan suami istri tersebut dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).