Sebelum Jadi Peternak Ayam dan Tukang Ojek, Nanang “Gimbal” Bekerja sebagai Kru Film

Sebelum Jadi Peternak Ayam dan Tukang Ojek, Nanang “Gimbal” Bekerja sebagai Kru Film

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka pembunuhan artis Sandy Permana (45), Nanang Irawan alias Nanang Gimbal (47), sehari-hari bekerja sebagai peternak ayam sekaligus tukang ojek pangkalan. 

“Jadi dia peternak ayam sekaligus sehari-hari mencari tambahan dengan menjadi semacam tukang ojek pangkalan,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra, Kamis (16/1/2025).

Sebelum itu, Nanang diketahui bekerja sebagai kru film salah satu rumah produksi atau production house (PH).

“Bahwa tersangka ini memang dulu kru film, tetapi tidak satu PH atau satu produksi (dengan Sandy),” ungkap Wira.

Diberitakan sebelumnya, Sandy ditemukan bersimbah darah di Perumahan TNI/Polri Cibarusah Jaya, Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Minggu (12/1/2025) pagi. Ia mengalami luka tusuk akibat senjata tajam di bagian leher, dada, perut, dan punggung

Saat pertama kali ditemukan oleh tetangganya, Sandy masih dalam keadaan bernapas.

Artis yang dikenal melalui perannya di serial Mak Lampir itu sempat tak sadarkan diri sebelum dilarikan ke rumah sakit. Namun, nyawa Sandy tidak tertolong dan ia meninggal dunia dalam perjalanan.

Sebelum kejadian, Sandy sempat terlibat cekcok dengan Nanang Irawan alias Nanang Gimbal. Insiden bermula ketika Sandy meludah ke arah Nanang sambil menatapnya dengan sinis.

Tersulut emosi, Nanang mengambil sebilah pisau dan mengejar Sandy, lalu menikamnya saat korban masih berada di atas sepeda motor.

Setelah melakukan aksinya, Nanang berusaha melarikan diri. Dalam upaya pelariannya, ia meminjam gunting dari salah satu warung untuk memotong rambut, dengan tujuan menghindari kejaran petugas.

Namun, pelarian Nanang berakhir pada Rabu (15/1/2025) pukul 10.45 WIB. Nanang ditangkap di sebuah warung makan di RT 04/RW 09, Dusun Poris, Desa Kutamukti, Kecamatan Kutawaluya Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Atas perbuatannya, Nanang dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat.

Sumber