Sebelum Jadi Tersangka, Thomas Lembong Sudah Tiga Kali Diperiksa Kejagung

Sebelum Jadi Tersangka, Thomas Lembong Sudah Tiga Kali Diperiksa Kejagung

JAKARTA, KOMPAS.com — Sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula, mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Lembong, telah menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung sebanyak tiga kali sejak 2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengatakan, setelah pemeriksaan terakhir, penyidik melakukan ekspos perkara dan memutuskan untuk menetapkan Thomas Lembong sebagai tersangka, bersama seorang tersangka lain berinisial CS.

"Terkait dengan pemeriksaan yang bersangkutan sejak kurun waktu 2023 sudah tiga kali diperiksa sebagai saksi dan beliau dipanggil sebagai saksi," kata Harli di Kejagung Jakarta, Rabu (30/10/2024).

Harli mengungkapkan bahwa penyelidikan terhadap kasus impor gula tahun 2015-2016 ini, telah dilakukan sejak Oktober 2023.

Selama satu tahun terakhir, penyidik terus mengkaji dan mendalami setiap bukti yang ditemukan.

“Ada tingkat kesulitan tertentu yang dialami penyidik. Maka, dalam kurun waktu satu tahun ini, penyidik terus melakukan penggalian dan analisis terhadap bukti-bukti yang diperoleh, bahkan sekecil apa pun,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa semua bukti yang ada telah dianalisis dan disandingkan untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan dan tidak tergantung pada keterangan tersangka saja.

"Penyidik memiliki bukti-bukti lain. Bukti-bukti itu kalau kita mengacu ke Pasal 184 KUHP, setidaknya ada 5 alat bukti di situ," tegas dia.

Sebagai informasi, Kejagung menetapkan Thomas Lembong sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian izin impor gula.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Abdul Qohar mengatakan, Tom Lembong diduga memberikan izin impor gula dalam kondisi stok gula Tanah Air yang tak mengalami kekurangan.

“Bahwa pada tahun 2015 berdasarkan rapat koordinasi antar-kementerian, tepatnya telah dilaksanakan 12 Mei 2015, telah disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula,” ujar Abdul di Kantor Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024).

Abdul menyampaikan, dalam rapat itu pemerintah semestinya tak perlu melakukan impor gula.

Namun, di tahun yang sama Tom Lembong memberikan izin untuk tetap mendatangkan stok gula dari luar negeri.

“Menteri Perdagangan, yaitu Saudara TTL, memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah 105.000 ton kepada PT AP,” ungkap Abdul.

“Yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal murni,” kata dia.

Ia menuturkan, langkah yang diambil Tom Lembong telah melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 527 Tahun 2004 bahwa yang diperbolehkan mengimpor gula kristal putih hanyalah BUMN.

Sementara itu, PT AP merupakan pihak swasta.

Abdul pun menyampaikan, keputusan Tom Lembong diambil sepihak, tanpa berkoordinasi dengan kementerian/lembaga lainnya.

Atas perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 400 miliar.

Sumber