Sebelum Mutilasi Eks Istri Sirinya, Fauzan Sempat Berhubungan Badan dengan Korban di Hotel
JAKARTA, KOMPAS.com - Fauzan Fahmi (43), pemutilasi mantan istri sirinya berinisial SH (40) sempat bertemu dengan sang korban di Hotel Aceh Besar, Muara Baru, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, sebelum menghabisi nyawa perempuan tersebut, Minggu (27/10/2024).
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengungkapkan, SH menghubungi Fauzan dan meminta bertemu di Hotel Aceh Besar sekaligus membawakannya ikan tuna.
Memang, selain tukang jagal hewan, tersangka sehari-hari bekerja sebagai broker ikan di Pasar Lelang Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara.
“Sekitar pukul 17.30 WIB, tersangka datang menemui korban di Hotel Aceh Besar kamar 502," ungkap Wira dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senin (4/11/2024).
Saat bertemu di hotel, Fauzan dan SH sempat berhubungan badan sebanyak dua kali. Setelahnya, Fauzan kembali ke rumahnya di Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara.
Oleh karena Fauzan tidak membawa ikan tuna yang sebelumnya dipesan SH, pelaku meminta korban datang ke rumahnya.
Selanjutnya, sekitar pukul 21.00 WIB, SH bertolak dari Hotel Aceh Besar menuju rumah Fauzan untuk mengambil pesanan ikan tuna.
Begitu sampai, SH menghubungi Fauzan agar menjemputnya di gang. Fauzan mengiyakan dan menjemput SH, keduanya lantas berjalan kaki menuju rumah pelaku.
Sesampainya di depan rumah, Fauzan mengajak SH naik ke lantai kedua. Namun, korban menolak.
“Korban mengatakan, ‘Saya tidak mau, takut ada si perek’. Yang dimaksud ‘si perek’ oleh korban adalah istri tersangka,” ujar Wira.
Fauzan lantas memastikan bahwa istrinya sedang tidak ada di rumah karena sedang berjualan. Fauzan bilang, tak ada orang lain di rumahnya.
Selanjutnya, menurut pengakuan Fauzan, SH malah melontarkan kalimat yang tak pantas mengenai ibunya.
“Lalu tiba-tiba korban menjawab dengan kalimat, ‘Ah kamu juga anak perek’,” ungkap Wira.
Mendengar perkataan SH, emosi Fauzan langsung tersulut. Seketika, tersanga mencekik leher korban dari belakang.
Pelaku mencekik leher SH sebanyak dua kali hingga korban tidak lagi bergerak.
“Kurang lebih (mencekik) selama 20 menit,” imbuh Wira.
Gelap mata, Fauzan naik ke lantai dua untuk mengambil sebilah pisau, kantong plastik hitam, dan karung kecil berwarna putih. Pisau tersebut digunakan Fauzan untuk memotong leher korban.
Diberitakan sebelumnya, jasad wanita tanpa kepala ditemukan di dalam karung di dermaga kapal belakang sebuah pom bensin di Jalan Tuna, Muara Baru, Jakarta Utara, Selasa (29/10/2024) pukul 10.29 WIB.
Jasad yang ditemukan tanpa memakai celana itu dibungkus dalam lima lapis, yakni berupa karung kecil, selimut, busa kasur, kardus kulkas, hingga karung besar.
Sementara, bagian kepala mayat wanita itu ditemukan di balik tembok sisi Jalan Inspeksi Waduk Pluit Utara, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (29/10/2024) pukul 24.00 WIB.
Tempat kejadian perkara (TKP) kepala penemuan potongan kepala ini hanya berjarak kurang lebih 600 meter dari lokasi penemuan jasadnya.
Mayat yang belakang diketahui berinisial SH (40) itu merupakan korban pembunuhan berencana oleh seorang pria bernama Fauzan Fahmi (43).
Beberapa jam setelah penemuan jasad SH, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap Fauzan di kediamannya, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (29/10/2024).
Polisi menjerat Fauzan dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara.