Sebelum Putus Kontrak, Sandi Disebut Mangkir Dua Panggilan Dinas Damkar Depok
DEPOK, KOMPAS.com - Sandi Butar Butar, seorang petugas pemadam kebakaran (Damkar) di Depok, tidak hadir dalam dua panggilan resmi untuk membahas perpanjangan kontrak kerja yang berakhir pada 31 Desember 2024.
Pemanggilan pertama dilakukan pada Selasa, 31 Desember 2024, namun Sandi tidak datang ke Kantor Dinas Damkar.
“Sudah dua kali (Sandi dipanggil), jadi tanggal 31 Desember kami undang, tidak datang, sampai pukul 16.30 WIB saya tunggu di sini (kantor Dinas Damkar),” ujar Plt Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan, Tesy Haryanti, kepada Kompas.com pada Selasa, 7 Januari 2025.
Pemanggilan kedua dilakukan pada awal 2025, namun Sandi kembali tidak hadir.
“Ada buktinya, pada 2 Januari 2025 kami undang lagi melalui kepala UPT Cimanggis, pukul 10.00 WIB kami tunggu dan tidak datang,” tambah Tesy.
Mengacu pada pengabaian tersebut, Dinas Damkar Depok akhirnya memutuskan untuk tidak memperpanjang kontrak Sandi.
“Jadi, ini dinas ya, bukan perusahaan pribadi. Kami memanggil secara kedinasan juga dan mengikuti aturan," ucap Tesy.
"Yang bersangkutan dipanggil melalui surat kedinasan juga, undangan kedinasan,” lanjut dia.
Sandi menanggapi pemanggilan itu dengan menyatakan bahwa pada tanggal yang disebutkan, ia sedang dalam masa libur.
“Saya lepas piket. Pada saat sedang libur, saya dipanggil tapi melalui komandan regu (Danru) dan suratnya enggak ada,” ungkap Sandi kepada wartawan pada Selasa.
Ia menjelaskan, baru kembali menghubungi Dinas Damkar, termasuk Tesy, saat masuk kerja pada awal Januari 2025.
“Saya ke UPT Mako, saya tanya-tanya. Malah oper-oper ke kepala UPT dan kemana segala macam,” jelas Sandi.
“Katanya sudah kirim surat (pemutusan kontrak), dikirim ke rumah,” sambungnya.
Dinas Damkar Depok resmi tidak memperpanjang kontrak kerja Sandi yang tertuang dalam Surat Keterangan Kerja, tertanggal 2 Januari 2025, dengan nomor 800/140/PKTT/PO.DAMKAR/I/2024.
Dalam surat tersebut, dinyatakan bahwa kontrak Sandi tidak diperpanjang setelah lebih dari sembilan tahun bekerja, dengan masa kerja sejak 10 November 2015 hingga 31 Desember 2024.
Surat itu ditandatangani langsung oleh Plt Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan, Tesy Haryanti.