Sebut Sidang PK Hampir Selesai, Jessica Wongso: Senang Ya, Akhirnya...

Sebut Sidang PK Hampir Selesai, Jessica Wongso: Senang Ya, Akhirnya...

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang lanjutan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Jessica Kumala Wongso terkait pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin dilanjutkan hari ini, Senin (9/12/2024), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Namun, sidang hanya berlangsung sebentar untuk penyerahan sejumlah berkas.

Usai sidang, Jessica menyebut persidangan PK-nya sudah akan berakhir.

"Ya senang ya, akhirnya selesai juga prosesnya, kita jalani bersama-sama. Ya sudah, ya tinggal menunggu hasilnya saja nanti, bagaimana," ujar Jessica di depan ruang sidang.

Dalam sidang hari ini, jaksa selaku termohon menyerahkan sejumlah berkas berisi tambahan pendapat mereka dan barang bukti.

“Izin, Yang Mulia, penyerahan pendapat dan bukti tambahan, Yang Mulia,” kata salah satu jaksa sambil di ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.

Sidang berlangsung singkat. Jaksa membawa empat buku dokumen bersampul putih ke depan meja majelis hakim.

Sementara, kuasa hukum dari Jessica ikut maju ke depan untuk memeriksa dokumen yang diberikan oleh jaksa.

Dokumen yang diserahkan oleh jaksa tidak dibacakan di muka persidangan.

Setelah menerima dokumen ini, ketua majelis hakim Zulkifli Atjo mengatakan, sidang akan dilanjutkan pada Kamis (12/12/2024) dengan agenda penandatanganan berita acara sidang.

“(Sidang mulai) jam 09.00 WIB ya. Kan cuma tanda tangan doang. Kamis kita ketemu lagi. Sidang kita tutup,” kata Hakim Zulkifli sebelum mengetuk palu.

Sebelumnya diberitakan, Jessica Kumala Wongso mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasus yang dikenal sebagai kasus kopi sianida itu.

Kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, menyebut PK merupakan upaya hukum yang menjadi hak setiap pihak berperkara ketika dia tidak merasa melakukan perbuatan yang dituduhkan.

Berkas dengan nomor No.7/ Akta.Pid.B/2024/PN.Jkt.Pst tanggal 9 Oktober 2024 akan terlebih dahulu dilengkapi administrasinya dan diproses sesuai mekanisme hukum yang ada sebelum diteruskan ke Mahkamah Agung untuk diputus.

Sumber