Segel Proyek Tambang yang Dipasang Dinas ESDM di Rangkasbitung Dirusak

Segel Proyek Tambang yang Dipasang Dinas ESDM di Rangkasbitung Dirusak

Segel proyek galian tanah milik perusahaan tambang di Desa Mekarsari, Rangkasbitung, Lebak, Banten, yang sebelumnya dipasang Dinas ESDM Banten, telah dicopot orang tak dikenal (OTK). Segel tersebut diduga dicopot pagi hari ini.

"Segel galian ilegal hilang hari ini, ada yang mencopotnya. Diperkirakan sekitar pukul 5 pagi, karena saat lihat pukul 6 pagi segel itu sudah tidak ada," kata warga Desa Mekarsari bernama Apang, Selasa (14/1/2025).

Apang menyesali pencopotan segel oleh orang tak dikenal. Padahal di spanduk segel tersebut tertera hukuman pidana bagi yang merusak.

"Tentu saja ini sangat disayangkan. Belum diketahui siapa pelakunya (pencopotan segel), tetapi yang jelas ini tindakan merusak segel yang dipasang oleh Dinas ESDM Banten," tuturnya.

Warga mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait segera menindaklanjuti insiden ini. Serta mempercepat proses penyelidikan yang dibuat warga terkait dugaan galian tambang ilegal di Desa Mekarsari.

"Sampai saat ini belum ada kejelasan terkait laporan warga soal tambang ilegal," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, proyek galian milik perusahaan tambang di Desa Mekarsari, Rangkasbitung, Lebak, Banten disegel. Galian tambang ini sempat didemo hingga membuat sejumlah warga diperiksa Polda Banten.

Penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Dinas Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten, Jimmy Sabar Sitanggang, mengatakan penyegelan dilakukan karena melanggar rencana tata ruang wilayah Kabupaten Lebak. Dia menyebut seharusnya tidak ada galian tambang di Rangkasbitung.

"Dilarang melakukan penambangan tanpa izin," tulis spanduk penyegelan yang terpasang di lokasi, Senin (6/1/2025).

Simak juga Video ‘PBNU Pastikan Pengelolaan Tambang Penuhi Standar Dampak Lingkungan’

[Gambas Video 20detik]

Sumber