Segera Layangkan Gugatan Dugaan Kecurangan Pilkada Jakarta ke MK, Tim Hukum Rido Siapkan Bukti-bukti
JAKARTA, KOMPAS.com - Tim hukum pasangan calon gubernur Jakarta Ridwan Kamil-Suswono (Rido) berencana mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dugaan kecurangan Pilkada Jakarta 2024.
Tim hukum saat ini tengah mengumpulkan bukti-bukti yang akan disertakan dalam gugatan.
“Kami sedang mengumpulkan data-data pelanggaran yang dilakukan KPUD Jakarta serta jajarannya,” ujar Tim Bidang Hukum Rido, Muslim Jaya Butar Butar, kepada Kompas.com, Minggu (8/12/2024).
Gugatan tersebut akan mencakup beberapa hal, termasuk tidak adanya distribusi formulir C6 kepada sebagian masyarakat, tidak ada tindak lanjut soal Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 28 Pinang Ranti, serta dugaan praktik politik uang.
“Kami mendapati bahwa temuan di Pinang Ranti, yang seharusnya direkomendasikan untuk PSU, tidak mendapatkan perhatian yang serius dari Bawaslu,” kata Muslim.
"Terkait masyarakat yang tidak mendapatkan pemberitahuan C6 dan praktik politik uang," tambahnya.
Pihaknya juga menyatakan kekecewaan karena hingga saat ini belum ada rekomendasi PSU dari Bawaslu meskipun terdapat pelanggaran signifikan, seperti keterlibatan pihak yang tidak berhak mencoblos lebih dari sekali.
“Dengan adanya temuan tersebut, kami merasa perlu untuk segera membawa kasus ini ke MK agar proses Pilkada dapat berlangsung sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelas Muslim.
Sesuai dengan aturan, batas waktu pengajuan gugatan ke MK adalah tiga hari kerja setelah hasil rekapitulasi tingkat provinsi diumumkan oleh KPUD.
Muslim menyebutkan bahwa pihaknya menargetkan pengajuan gugatan dilakukan pada Selasa atau Rabu pekan depan.
"Setelah melalui pembahasan nanti, bisa saja permohonan ke MK akan diajukan hari Selasa atau paling lambat Rabu, sesuai batas waktu pengajuan ke MK 3×24 jam dihitung sejak hari kerja. Kami mohon doa agar semua proses ini berjalan lancar," tuturnya.