Sejak Alami Gangguan Jiwa, Aipda Nikson Hanya Berdinas Formalitas dan Dilarang Bawa Senpi
JAKARTA, KOMPAS.com - Aipda Nikson Pangaribuan alias Ucok (41), anggota Polres Metro Bekasi yang membunuh ibu kandungnya, Herlina (61), disebut masih berdinas hanya untuk formalitas sejak mengalami gangguan jiwa.
“Dia tugas juga semaunya dia, enggak dikasih tugas. Dia dinas itu cuma formalitas. Pakaian dinas, datang ke kantor, ya sudah, semaunya dia itu,” ujar paman Nikson, Ronny Pangaribuan, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (5/12/2024).
Bukan hanya itu, Nikson juga tidak ditempatkan di posisi penting, tidak pula berwenang memeriksa saksi atau tersangka.
“Iya, di ranah tugas penting enggak dikasih dia. Jadi polisi sudah membatasi,” kata Ronny.
Bahkan, Nikson sudah tak diizinkan membawa senjata api karena dikhawatirkan membahayakan orang lain.
“(Tidak bawa senjata) ya sejak tiga tahun lalu, sudah tidak dipercaya lagi. Dia sudah divonis punya penyakit sarap, kesatuan dia tidak pernah lagi izinkan pegang senjata,” pungkas Ronny.
Diberitakan sebelumnya, Aipda Nikson Pangaribuan alias Ucok menghabisi nyawa ibundanya, Herlina (61), Minggu (1/12/2024) malam.
Peristiwa pembunuhan terjadi saat korban sedang melayani pembeli di warungnya, Kampung Rawajamun, Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Secara tiba-tiba, Nikson datang dari arah belakang dan mendorong ibunya hingga tersungkur jatuh ke lantai.
Setelahnya, Nikson menghantam kepala Herlina menggunakan tabung gas tiga kilogram yang korban jual di warungnya.
Seorang pembeli melihat penganiayaan itu. Namun, dia tidak berani melerai dan melarikan diri karena takut.
Pembeli itu pun memberi tahu warga sekitar terkait penganiayaan yang dilakukan Nikson.
Mendapat informasi itu, warga langsung menghubungi polisi dan rumah sakit untuk menyelamatkan korban.
Setelah sampai di Rumah Sakit Kenari, korban dinyatakan meninggal dunia.
Nikson sempat melarikan diri, namun akhirnya ditangkap oleh pihak kepolisian. Kini, Nikson tengah menjalani pemeriksaan etik di Polda Metro Jaya.