Sekda Batanghari Jambi Jadi Tersangka Kasus Penipuan Investasi Batu Bara
KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jambi menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Batanghari, MA, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi tambang batu bara.
"Hasil penyelidikan dari kasus ini sudah kami tingkatkan ke tahap penyidikan. Saudara MA sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Direktur Reskrimum Polda Jambi, Komisaris Besar Polisi Andri Ananta Yudistira, Selasa (24/12/2024), seperti dilansir Antara.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara. Andri menambahkan bahwa MA dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat (27/12/2024).
Kasus ini bermula ketika MA menawarkan investasi tambang batu bara kepada korban.
Namun, tambang tersebut ternyata tidak ada, sehingga korban menderita kerugian hingga Rp500 juta.
"Kasus ini sangat jelas. Mediasi sudah dilakukan, tetapi tidak tercapai kesepakatan. Dengan alat bukti yang cukup, MA kami tetapkan sebagai tersangka," kata Andri.
Kasus ini dilaporkan korban pada Juni 2024 dan ditangani Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Batanghari, Amir Hamzah, saat dimintai tanggapan menyebut kasus ini merupakan masalah pribadi MA.
"Saya tidak bisa memberikan komentar," ujarnya singkat.