Sekjen PDIP Hasto Juga Jadi Tersangka Rintangi KPK Tangkap Harun Masiku
KPK telah menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Dia dijerat dengan pasal pemberian suap dan perintangan penyidikan.
Berdasarkan informasi sumber detikcom, Selasa (24/12/2024), ada dua surat perintah penyidikan atas nama Hasto yang diterbitkan KPK. Pertama, Hasto dijerat sebagai tersangka kasus suap berdasarkan Sprindik nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
Kedua, Hasto dijerat sebagai tersangka merintangi penyidikan berdasarkan Sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024. Penetapan Hasto sebagai tersangka dilakukan setelah ekspose perkara pada 20 Desember 2024 atau setelah pimpinan baru KPK mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto.
Dalam kasus dugaan perintangan penyidikan, KPK menyebutkan Hasto diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku yang telah diusut KPK sejak 2020. Harun Masiku sendiri sudah menjadi buron sejak 2020.
Selain Harun Masiku, ada tiga orang lain yang ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus ini sejak 2020. Mereka ialah Komisioner KPU RI saat itu Wahyu Setiawan yang telah dihukum 7 tahun penjara, orang kepercayaan Wahyu bernama Agustiani Tio yang dihukum 4 tahun penjara, dan seorang swasta bernama Saeful yang dihukum 1 tahun 8 bulan penjara.
Wahyu bersama Agustiani terbukti menerima uang sebesar SGD 19 ribu dan SGD 38.350 atau setara dengan Rp 600 juta lewat Saeful Bahri. Suap tersebut diberikan agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan PAW anggota DPR Dapil Sumatera Selatan I kepada Harun Masiku.
Kembali soal kasus perintangan penyidikan, KPK belum mengungkap detail bagaimana perintangan penyidikan itu terjadi. KPK menyatakan segera memberi penjelasan detail soal kasus yang menjerat Hasto.
"Akan disampaikan," ujar juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, saat ditanya mengenai penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.
Juru bicara PDIP, Chico Hakim, telah buka suara soal penetapan Hasto sebagai tersangka. Dia menuding ada upaya mengganggu dan menenggelamkan PDIP.
"Kami melihat bahwa politisasi hukum itu kuat sekali, buktinya yang tersangka di kasus CSR BI saja sebanyak 2 orang bisa diralat. Dan, kalau dugaan untuk mentersangkakan Sekjen sudah sejak lama. Sangat jelas ada upaya untuk mengganggu PDI Perjuangan dengan tujuan menenggelamkan atau mengambil alih," kata Chico.
Chico mengungkit ancaman sprindik yang disebutnya ditujukan kepada beberapa ketua umum partai lain. Dia menyebutkan memang kerap ada upaya politisasi hukum.
"Ketika ada ancaman sprindik pada beberapa ketua umum partai lain, kemudian menyerah dan ikut arus kebijakan/pilihan/dukungan suatu kekuatan itu bukti nyata politisasi hukum," ucapnya.
Dia menyatakan hanya PDIP yang tidak menyerah ketika muncul ancaman. Dia mengatakan ancaman penjara justru jadi energi untuk PDIP.
"Sampai detik ini belum ada info akurat yang kami terima terkait apakah sudah dijadikan tersangkanya Pak Sekjen," ujarnya.