Sekjen PDIP Hasto Tersangka, Eks Penyidik KPK: Momentum Tangkap Harun Masiku
Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo mengapresiasi pimpinan KPK yang baru atas penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus buron Harun Masiku. Yudi menyebut pimpinan KPK berani karena menetapkan dua tersangka dalam kasus ini.
"Mengapresiasi keberanian Pimpinan KPK menetapkan Hasto dengan 2 tersangka sekaligus yaitu kasus suap dan kasus perintangan penyidikan. Saya berharap dengan keberanian itu maka kepercayaan publik akan perlahan pulih apalagi ini gebrakan dahsyat di awal pimpinan baru yang belum seminggu. Artinya mereka sudah bisa mengegas," ujar Yudi dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (24/12/2024).
Yudi menilai langkah KPK sudah tepat dalam menetapkan Hasto sebagai tersangka. Dia juga menilai tidak ada unsur politis dalam kasus ini.
"Berdasarkan apa yang disampaikan oleh Ketua KPK Setyo terkait kronologis perkara, langkah KPK sudah tepat dan tidak ada unsur politis apalagi rekayasa. Semua sudah berdasarkan bukti dan prosedur hukum dan bisa diuji dimanapun, entah itu praperadilan ataupun pengadilan tipikor," ucapnya.
"Apalagi 5 pimpinan juga orang yang berlatar belakang hukum sehingga paham materi perkara," imbuhnya.
Meski begitu, Yudi meminta pimpinan KPK tak puas diri. Dia pun mengingatkan bahwa masih ada PR dalam kasus ini, yaitu menangkap Harun Masiku.
"KPK jangan puas diri, tapi gunakan momentum penetapan tersangka ini untuk menangkap Harun Masiku, karena itu tujuan awalnya," katanya.
Penetapan tersangka Hasto itu termuat dalam surat perintah penyidikan bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024. Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU Tipikor.
KPK juga menetapkan Hasto sebagai tersangka perintangan penyidikan dalam upaya penangkapan Harun Masiku. Penetapan tersangka itu berdasarkan surat perintah penyidikan nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
KPK juga telah secara resmi mengumumkan penetapan tersangka Hasto Kristiyanto (HK) dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku. Ketua KPK Setyo Budiyanto menjabarkan peran krusial Hasto dalam skandal suap tersebut.
"Perbuatan saudara HK bersama-sama saudara HM dan kawan-kawan dalam memberikan suap kepada Wahyu Setiawan dan Agus Setiani. Yang pertama, HK menempatkan HM pada dapil 1 Sumsel padahal HM berasal dari Sulawesi Selatan tepatnya dari Toraja," kata Setyo.
Dalam proses pemilihan legislative tahun 2019, Harun Masiku mendapatkan suara sebanyak 5.878 suara. Angka itu jauh di bawah caleg PDIP lainnya bernama Rizky Aprilia yang mendapatkan suara 44.402. Di momen itu, Rizky seharusnya meraih kursi DPR menggantikan caleg PDIP Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.
Setyo mengatakan Hasto secara aktif melakukan upaya menggagalkan Rizky sebagai caleg DPR terpilih. Dia membuat sejumlah langkah agar posisi Nazarudin bisa digantikan oleh Harun Masiku.
"Saudara HK secara paralel mengupayakan agar saudari Rizky mau mengundurkan diri agar diganti dengan saudara HM. Namun upaya terdebut ditolak oleh saudara Rizky Aprilia," jelas Setyo.
Hasto dijerat pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU Tipikor. Hasto juga dijerat sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan.
Lihat juga video Hasto Tersangka Terkait Harun Masiku, Ini Pasal yang Menjeratnya
[Gambas Video 20detik]