Sektor Pendidikan Terdampak PPN 12 Persen, Orangtua Berhemat demi Sekolah Anak
BOGOR, KOMPAS.com- Rencana pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen pada 2025 menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat.
Terutama bagi orangtua yang menyekolahkan anak mereka di sekolah swasta internasional.
Salah satunya, Widya Wulandari (39) ia memprediksi kenaikan PPN akan berdampak langsung pada biaya pendidikan yang semakin mahal.
Dengan begitu, Widya harus berhemat atau mengorbankan kebutuhan lainnya.
“Demi pendidikan anak mau tidak mau, suka tidak suka, harus berhemat. Tetapi saya belum tahu rencananya seperti apa, karena harus ada yang dikorbankan entah itu uang belanja harian atau apa,” ucap Widya saat berbincang dengan Kompas.com, Selasa (17/12/2024).
Jika jumlah biaya pendidikan yang dikeluarkan tidak sedikit, bukan tidak mungkin bagi Widya akan memindahkan anaknya ke sekolah negeri.
“Mungkin saja di pertengahan banyak yang tidak sanggup, akhirnya menyerah dan cari sekolah lain. Bisa jadi sekolah negeri menjadi opsi ya, tetapi sekolah negeri di Kota Bogor belum bisa nampung banyak siswa,” kata dia.
Inggrid Gita (28), ibu dari dua anak yang bersekolah di sekolah swasta ini sudah mulai mempertimbangkan untuk mengurangi pengeluaran rekreasi demi memastikan anaknya tetap mendapatkan pendidikan terbaik.
“Ada yang harus dikorbankan. Mungkin liburan keluarga. Ini kan musim liburan ya, atau pengeluaran lainnya harus dipangkas supaya tetap bisa membayar sekolah. Gimana ayah dari anak-anak saja,” ucap dia.
Saat besaran PPN belum bertambah saja Inggrid harus bekerja agar bisa memberikan pendidikan yang layak untuk anak-anaknya.
Ke depannya, ia akan mencari sumber pendapatan tambahan.
“Sekarang juga kan saya kerja buat bantuin suamil ah agar tidak terlalu berat bayar uang sekolah. Tetapi kalau (pajak) naik lagi, apa harus ya, saya mulai mencari pekerjaan sampingan lain agar penghasilan bertambah dan bisa menutupi kenaikan biaya pendidikan?" kata Inggrid.
Diketahui, kebijakan kenaikan PPN 12 persen ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan mencakup sektor pendidikan swasta mewah, termasuk sekolah internasional.
Sekolah internasional termasuk dalam kategori penyelenggara jasa pendidikan swasta yang terkena dampak kenaikan PPN 12 persen dan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.