Selain Rupiah, Pabrik Uang Palsu di Bogor Juga Produksi Dollar AS

Selain Rupiah, Pabrik Uang Palsu di Bogor Juga Produksi Dollar AS

JAKARTA, KOMPAS.com - Polsek Tanah Abang bukan hanya menemukan puluhan ribu lembar uang palsu senilai lebih dari Rp 2,3 miliar di pabrik uang palsu yang beroperasi di Kota Bogor, Jawa Barat.

Dari penggerebekan yang dilakukan pada Rabu (9/4/2025) itu, ditemukan pula uang palsu dalam bentuk mata uang dolar Amerika Serikat. 

“Sebanyak 15 lembar dan tiap lembarnya itu tertera 100 USD. Jadi, valuta asing juga ada (uang palsu) dalam hal ini USD,” kata Kapolsek Tanah Abang Kompol Haris Akhmat Basuki dalam konferensi pers di Polsek Tanah Abang, Kamis (10/4/2025).

Adapun uang palsu mata uang rupiah yang diamankan berupa lembaran pecahan Rp 100.000. Jumlahnya sebanyak 23.297 lembar yang artinya nilainya Rp 2.329.700.000.

"Untuk barang bukti yang berhasil kita amankan saat ini sebanyak 23.297 lembar pecahan Rp 100.000 uang Republik Indonesia," ujar Haris.

Haris menambahkan, jumlah uang palsu yang dicetak oleh pabrik tersebut bisa lebih dari Rp 2,3 miliar.

Sebab, polisi juga menemukan sekitar tiga dus lembaran uang palsu yang belum siap edar atau belum dipotong.

"Ada sekitar tiga dus yang di dalamnya itu lembaran belum dipotong, yang satu lembarannya terpantau mencetak enam lembar pecahan Rp 100.000. Nah itu detailnya itu masih satu lembar. Detailnya mungkin bisa lebih dari ini," ujar dia.

Adapun terbongkarnya pabrik uang palsu di Kelurahan Bubulak, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Rabu (9/4/2025) tersebut berawal dari temuan tas mencurigakan di gerbong KRL di Stasiun Tanah Abang pada Senin (7/4/2025).

“Ada benda tas mencurigakan yang tertinggal di salah satu gerbong kereta tujuan Rangkasbitung,” kata Haris dalam konferensi pers di Polsek Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (10/4/2025).

Pihak yang menemukan tas tersebut lantas melapor polisi. Dari informasi itu, polisi lalu mengecek tempat kejadian perkara (TKP).

Setelah dilakukan penyelidikan, ditetapkan delapan tersangka.

“Ditetapkan delapan laki-laki sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu inisial MS atau Muh. Sujari (45), BI atau Budi Irawan (50), E atau Elyas (42), BS atau Bayu Setyo (40), BBU atau Babay Bahrum Ulum (42), AY atau Amir Yadi (70), LB atau Lasmino Broto (50), dan DS atau Dian Slamet (41),” kata Haris.

Atas perbuatannya, delapan tersangka dijerat Pasal 26 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan pidana penjara paling lama 10 tahun denda paling banyak Rp 10 miliar.

“Pelaku juga dipidana penjara paling lama 15 tahun sesuai Pasal 244 KUHPidana,” jelas dia.

Sumber