Selama 3 Pekan, Kejagung Ikuti Eks Dirjen Kemenhub Prasetyo Boeditjahjono
JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah mencari eks Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Prasetyo Boeditjahjono, tersangka kasus korupsi Jalur Kereta Api (KA) Besitang-Langsa selama tiga pekan sebelum akhirnya ditangkap di sebuah hotel di Sumedang, Jawa Barat, Minggu (3/11/2024).
"Sebagai informasi, bahwa Prasetyo Boeditjahjono sudah kita ikuti, kita cari sudah hampir tiga minggu ya," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers Minggu (3/11/2024).
Prasetyo ditangkap atas kasus korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa di Balai Teknik Perkeretaapian Medan 2017-2023.
Abdul Qohar mengatakan bahwa hasil dari pencarian selama tiga pekan itu akhirnya mendapatkan titik terang.
"Jadi penangkapan bukan tiba-tiba. Kami ingin tegakan hukum, tegakan keadilan siapa pun yang terlibat siapa pun yang melakukan tipid (tindak pidana) korupsi, bila cukup bukti kami pasti akan cari," kata dia.
Abdul Qohar menyampaikan, pihaknya mendapatkan informasi awal pada Minggu siang ketika Prasetyo Boeditjahjono sedang berakhir pekan bersama keluarganya.
Saat itu, penyidik langsung mendatangi lokasi Prasetyo.
"Informasi tadi siang saya dapat Prasetyo Boeditjahjono sedang bersama keluarga ya, kemudian Tim Kejagung bersama dengan penyidik langsung mendatangi tempat Prasetyo Boeditjahjono dan langsung dilakukan penangkapan," ucap dia.
“Penangkapan dilakukan oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI yang tergabung dalam Satgas bersama dengan penyidik pada Jampidsus,” kata Qohar.
Menurut Qohar, proses pengusutan kasus korupsi proyek pembangunan jalur kereta api ini sudah berlangsung selama satu tahun sejak 4 Oktober 2024.
Berdasarkan hasil penelusuran penyidik, korupsi dilakukan saat Prasetyo menjabat sebagai Dirjen Perkeretaapian, yakni sekitar 2016-2017.
Prasetyo Boeditjahjono ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi usai menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1,15 triliun berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Nomor PE.03.03/SR/SP-464/D5/02/2024 tanggal 13 Mei 2024.
Kerugian tersebut terjadi karena pembangunan jalan kereta api Besitang–Langsa yang tidak dapat difungsikan karena tidak didahului dengan studi kelayakan/feasibility study (FS).
Selain itu, dalam pelaksanaan konstruksi jalan kereta api Besitang-Langsa juga tidak terdapat dokumen penetapan trase jalur kereta api yang dibuat oleh menteri perhubungan, serta konsorsium pembaruan agraria (KPA), PPK, kontraktor, dan konsultan pengawas.
Abdul Qohar juga mengatakan bahwa Prasetyo Boeditjahjono dengan sengaja memindahkan lokasi pembangunan yang mana proyek tersebut tidak sesuai dengan dokumen desain dan kelas jalan.
Dalam proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa PB juga mendapatkan fee melalui PPK Terdakwa Akhmad Afif Setiawan (yang masih dalam proses persidangan) sebesar Rp 1,2 miliar dan dari PT WTJ sebesar Rp 1,4 miliar.
Prasetyo sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 2 dan 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana yang diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2021 atas Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP.