Selama 6 Bulan, Bareskrim Berhasil Bongkar 300 Kasus Judi Online

Selama 6 Bulan, Bareskrim Berhasil Bongkar 300 Kasus Judi Online

Bareskrim Polri terus berupaya memberantas kasus judi online yang meresahkan masyarakat. Sejak Juni 2024, sebanyak 300 kasus judi online pun sudah berhasil diungkap.

Dalam jumpa pers di Bareskrim Polri pada Sabtu, 2 November 2024, Irjen Asep Edi Suheri selaku Wakabareskrim menekankan komitmen Polri membongkar judi online sesuai arahan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Tepatnya, kata Irjen Asep, Asta Cita ke-7 yang dicanangkan Prabowo yaitu memperkuat reformasi politik, hukum hingga pemberantasan korupsi, perjudian serta narkoba.

"Upaya ini kami lakukan sebagai bentuk komitmen kita, Polri tentunya dalam rangka melaksanakan program kerja Asta Cita ke-7 yang dicanangkan Bapak Presiden RI Jenderal (Purn) H Prabowo Subianto yaitu memperkuat reformasi politik hukum dan birokrasi serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi perjudian narkoba dan penyelundupan," kata Irjen Asep.

Karena itulah, kata Irjen Asep, Kapolri Jenderal Sigit menginstruksikan kepada Kabareskrim Polri untuk membentuk Satgas Penanggulangan Perjudian Online. Instruksi ini sudah dilakukan ke jajaran mabes hingga polda guna menindaklanjuti segala hal yang berkaitan dengan praktik judi online.

"Untuk itu, Bapak Kapolri menginstruksikan, kepada Bapak Kabareskrim Polri untuk membentuk Satgas Penanggulangan Perjudian Online dari mulai tingkat mabes hingga tingkat polda jajaran guna menindaklanjuti segala hal yang berkaitan dengan praktik perjudian online," ungkapnya.

Irjen Asep menjelaskan sebanyak 300 kasus yang diungkap Polri dilakukan sejak 15 Juni hingga 1 November 2024. Dalam kurun waktu tersebut, Polri juga telah menetapkan sebanyak 370 tersangka.

"Dan melakukan penangkapan terhadap 370 tersangka serta menyita barang bukti," ucap Irjen Asep.

Irjen Asep juga mengungkap berbagai barang bukti ikut disita dalam setiap ungkap kasus. Mulai dari alat elektronik, buku rekening, kartu ATM, akun judi online hingga kendaraan.

"Yang pertama 357 unit handphone, yang kedua 572 unit laptop, yang ketiga 278 rekening, yang keempat 34 akun judi daring atau judi online, yang kelima dua unit kendaraan roda 4, yang keenam, satu unit kendaraan Roda 2, dan yang ketujuh 740 kartu ATM, dan yang terakhir, yang kedelapan, total uang yang telah disita serta rekening yang diajukan blokir sebesar Rp 78.190.440.200," ujar Irjen Asep.

Dia juga menjelaskan selain melakukan penindakan penegakan hukum, Polri turut melakukan langkah-langkah preemtif maupun preventif. Dia menyebut upaya-upaya ini untuk memberikan edukasi serta kerja tindakan pemblokiran melibatkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

"Selain penegakan hukum, dalam periode yang sama Polri melakukan kegiatan preemtif dan juga preventive, sebanyak 12.308 kegiatan preemtif berupa edukasi kepada masyarakat melalui sekolah, kampus, maupun instasi pemerintahan dan kegiatan preventive dengan mengajukan pemblokiran situs atau konten praktik perjudian kepada Komdigi sebanyak 76.722 konten atau situs," imbuhnya.

Simak Video ‘Polri Bongkar Kasus Judol Sindikat WN China, Uang Rp 70 Miliar Disita’

[Gambas Video 20detik]

Sumber