Selama Pilkada, Bawaslu Kebumen Tangani 25 Laporan, Apa Saja?
KEBUMEN, KOMPAS.com - Selama pelaksanaan Pilkada 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kebumen telah menerima dan menangani 25 laporan dari masyarakat.
Laporan tersebut mencakup isu ketidaknetralan kepala desa (Kades) dan aparatur sipil negara (ASN) selama proses pemilihan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kebumen, Amin Yasir, menjelaskan bahwa pihaknya telah menangani 25 laporan atau temuan terkait Pilkada.
Status kasus yang ditangani oleh Bawaslu mencakup aspek administrasi, etik penyelenggara, dan perundang-undangan lainnya.
"Sementara itu, Gakkumdu menangani kasus dugaan pelanggaran pidana pemilihan. Status kasus dapat dilihat di papan pengumuman kantor Bawaslu Kebumen, Jl. Tentara Pelajar Nomor 21," ungkap Amin Yasir saat dihubungi pada Kamis (12/12/2024).
Amin merinci bahwa dari 25 laporan tersebut, terdapat 4 dugaan pelanggaran netralitas kepala desa, 2 dugaan ketidaknetralan ASN, 2 dugaan perusakan dan kehilangan alat peraga kampanye (APK).
Kemudian 1 laporan mengenai mutasi pejabat, 1 dugaan penyalahgunaan wewenang dalam bantuan sosial, 1 temuan ketidaknetralan/etika Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan 14 dugaan politik uang.
"Sebanyak 5 dari 25 kasus tersebut merupakan dugaan pelanggaran pidana pemilihan yang sedang diproses di Gakkumdu. Lima di antaranya bermula dari temuan pengawas, sementara sisanya berasal dari laporan masyarakat," tambah Amin.
Amin juga menambahkan bahwa pengawasan Pilkada 2024 hampir memasuki tahapan akhir.
Setelah pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat KPU Kebumen pada tanggal 3 Desember dan penetapan hasil, langkah selanjutnya adalah menunggu penetapan calon terpilih, asalkan tidak ada sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Setelah itu, proses dilanjutkan dengan usulan pengangkatan calon terpilih oleh KPU Kabupaten, yang akan diakhiri dengan pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih oleh Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur atau Penjabat Gubernur," jelasnya.
Amin menegaskan bahwa kewenangan KPU dan pengawasan oleh Bawaslu sesuai dengan PKPU 2/2024 hanya sampai pada pengusulan KPU untuk pengesahan pengangkatan calon terpilih menjadi bupati dan wakil bupati.
Pelantikan, lanjutnya, merupakan ranah pemerintah.
Hingga saat ini, Amin menyatakan bahwa belum ada informasi mengenai sengketa Pemilihan Bupati/Wakil Bupati Kebumen di MK.
Namun, pengusulan pengesahan calon terpilih masih menunggu konfirmasi resmi dari MK dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).
"Secara kewenangan, Bawaslu juga tinggal menyelesaikan proses penanganan pelanggaran dari seluruh laporan dan temuan yang ada. Penanganan pelanggaran ini termasuk pada teknis pengelolaan dan pengembalian barang yang diduga melanggar, tetapi tidak terbukti melanggar pemilihan," tutup Amin.