Seleb Jadi Pejabat Boleh Terima Endorse, KPK: Hati-hati Gratifikasi
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para selebritis yang menjabat sebagai pejabat publik untuk berhati-hati jika tetap memilih untuk menerima endorsement (jasa promosi) barang dan jasa.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, jasa endorsement tersebut bisa menimbulkan konflik kepentingan dan bagian dari gratifikasi.
"Titik penekanan saya adalah untuk teman-teman yang baru bergabung jadi penyelenggara negara untuk berhati-hati, tidak menerima pemasukan yang dapat menimbulkan conflict of interest atau menjadi bagian dari gratifikasi," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (15/11/2024).
Tessa mengatakan, sebagai pejabat publik, mereka yang berlatarbelakang sebagai seleb harus memahami adanya kewajiban melaporkan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) dan gratifikasi.
Selain itu, ia mengingatkan agar jasa endorsement tersebut tidak membuat artis yang menjadi pejabat ini tersandera dengan membuat kebijakan yang berpihak kepada pihak tertetu.
"Apabila endorse tersebut menjadi conflict of interest penerimaan itu menjadikan yang bersangkutan tersandera apabila akan melakukan hal-hal tertentu atau membuat kebijakan mendorong adanya kebijakan yang menguntungkan pihak-pihak lain, itu yang perlu diperhatikan oleh teman-teman artis ini," ujar Tessa.
Sebelumnya, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menyatakan bahwa artis sekaligus Utusan Khusus Presiden Raffi Ahmad tetap dapat menerima endorsement meskipun sudah menjabat sebagai pejabat publik.
Akan tetapi, Pahala mengingatkan bahwa ada persoalan etika apabila Raffi tetap menerima jasa endorsement.
"Tidak ada larangan yang tegas dan jelas (untuk Raffi sebagai pejabat terima endorsement). Jadi biasanya sih boleh saja, mungkin etis atau tidak saja ya," kata Pahala saat ditemui di Gedung C1, Kuningan, Jakarta, Rabu (13/11/2024).