Selebgram Alnaura Ditangkap Usai 2 Tahun Buron, Korban Investasi Bodongnya Lega
KOMPAS.com - Selebgram Alnaura Karima Pramesti, yang buron hampir dua tahun, berhasil ditangkap di Tokyo, Jepang, oleh Interpol pada Rabu (23/10/2024).
Terpidana kasus investasi bodong itu kemudian dibawa ke Palembang, Sumatera Selatan, untuk ditahan.
Dengan ditangkapnya Alnaura, para korban investasi bodong merasa lega.
Mewakili kliennya, kuasa hukum korban, Septa Lia Purwani, mengaku lega dan berterima kasih kepada Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, dan Interpol atas diringkusnya selebgram Palembang itu.
"Kami berterima kasih kepada Kejaksaan Agung, Kejari, dan Interpol karena selama buron ini Alnaura itu hidup berpindah-pindah, mulai dari Singapura, Thailand, India, Cina, dan terakhir di Jepang selama 5 bulan. Dan di Jepang ternyata sudah overstay," ujarnya dikutip dari Tribun Sumsel, Minggu (27/10/2024).
Berdasarkan informasi yang diterima Septa, ada sekitar 20 orang yang menjadi korban Alnaura. Mereka berasal dari Palembang dan luar Sumatera Selatan.
"Salah satu korbannya klien saya yang kerugiannya mencapai Rp 50 juta. Pasti nanti ada lagi (laporan) susulan, yang saya tahu lima lagi buktinya sudah ada," ucapnya.
Untuk diketahui, Alnaura dilaporkan oleh sepuluh korban investasi bodong pada 2022. Total kerugian korban mencapai Rp 523 juta.
Pelaku menjanjikan keuntungan sebesar sembilan persen dari bisnis berjualan pakaian. Akan tetapi, setelah korban mengirim uangnya, Alnaura tak memberikan keuntungan kepada para investor dengan berbagai alasan.
Usai ditangkap, Alnaura divonis Pengadilan Negeri Palembang dengan putusan 2,5 tahun penjara pada April 2022. Terpidana sempat mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Palembang dan divonis bebas.
Jaksa kemudian melakukan upaya kasasi yang putusannya keluar pada 9 November 2022. Putusan Majelis Hakim tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) menyebutkan, Alnaura secara sah terbukti melakukan tindak pidana. Ia pun dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun.
Putusan MA tersebut tertuang dalam nomor putusan 1211.K/pid/2022.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan Vanny Yulia Eksa mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang menerima putusan MA tersebut. Mereka lantas melakukan pemanggilan.
"Kami sudah layangkan surat eksekusi kepada terdakwa sebanyak tiga kali terhitung sejak 3 Desember 2022 hingga 2 Januari 2023, namun yang bersangkutan tidak mengindahkan panggilan tersebut," ungkapnya, Sabtu (26/10/2024).
TribunSumsel.com/Rachmad Kurniawan Petugas membawa selebgram Alnaura Pramesti Karima menuju Kejari Palembang, Sabtu (26/10/2024). Terpidana kasus investasi bodong ini berhasil ditangkap Interpol di Jepang usai 2 tahun buron.
Karena Alnaura tiga kali mangkir, Kejari Palembang menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Alnaura.
Kejari Palembang kemudian mengeluarkan surat perintah operasi intelijen dengan nomor R-1/L/6.10.3/DSB.4/01/2023 pada Januari 2023.
Sementara, Kejagung mengeluarkan surat pencegahan atas Alnaura. Lalu, pada 31 Januari 2024, Interpol menerbitkan red notice terhadap Alnaura.
Sebagai informasi, red notice adalah permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk mencari dan menahan sementara waktu seseorang yang menunggu ekstradisi, penyerahan atau tindakan hukum serupa.
Lalu, sembilan bulan usai red notice keluar, Alnaura ditemukan.
"Terpidana dipulangkan untuk menjalani putusan pidana penjara selama dua tahun, yang mana perkara tersebut ditangani oleh Kejaksaan Negeri Palembang," tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Harli Siregar, Jumat (25/10/2024), dilansir dari Antara.
Setelah tiba di Palembang, Alnaura dibawa tim Kejari Palembang ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A.
"Langsung dibawa ke Lapas Perempuan. Sesuai hukuman pidananya 2 tahun," jelas Kejari Palembang Hutamrin, Sabtu, dikutip dari Tribun Sumsel.
Sumber Kompas.com (Penulis Aji YK Putra | Editor Farid Assifa), Antara
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Ditangkap di Jepang Usai 2 Tahun Buron, Alnaura Dijebloskan ke Lapas, Kasus Investasi Bodong