Selebgram Palembang Buron Kasus Investasi Bodong Ditangkap di Jepang
Selebgram Palembang Alnaura Karima Pramesti atau Naur ditangkap di Jepang. Ia merupakan buron Interpol dalam kasus penipuan investasi bodong.
Dilansir detikSumbagsel, Alnaura tiba di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang, Sabtu (26/10/2024), sekitar pukul 12.00 WIB. Pantauan detikSumbagsel, Sabtu (26/10), Alnaura terlihat keluar dari pintu kedatangan domestik.
Kedatangan Alnaura di Palembang disaksikan juga oleh sejumlah korbannya. Meski akan dijebloskan ke penjara, Alnaura tampak santai dan melambaikan tangan saat menghadapi para korbannya. Para korban yang geram melihat kedatangan Alnaura dari pintu kedatangan sudah langsung berteriak.
Diketahui, selama menjadi buron, Naura selalu hidup berpindah-pindah negara. Terakhir ia menetap di Jepang selama 5 bulan. Tepatnya di Prefektur Ibaraki.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Harli Siregar mengatakan penangkapan tersangka Alnaura dilakukan berkat kerja sama dan sinergi antara Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri dan NCB Interpol di Jakarta serta Atase Imigrasi pada Kedutaan Besar RI Tokyo.
"Tim Kejaksaan Agung yang terdiri dari perwakilan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM Intelijen) bersama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) dan Biro Hukum dan hubungan luar negeri serta NCB-Interpol di Jakarta melakukan pemulangan subjek red notice," ujarnya dilansir detikSumbagsel, Sabtu (26/10).
Alnaura ditangkap kepolisian Tokyo, Jepang, berdasarkan permintaan Interpol dan penerbitan red notice yang diajukan Kejagung. Diketahui Alnaura merupakan terpidana dalam perkara penipuan sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1211/K/Pid/2022 tanggal 9 November 2022.
Baca berita selengkapnya di sini.