Seleksi PPPK Kebumen 2024: Jadwal, Formasi, Tempat, dan Ketentuannya

Seleksi PPPK Kebumen 2024: Jadwal, Formasi, Tempat, dan Ketentuannya

KEBUMEN, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kebumen akan menggelar seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk gelombang satu pada 14-16 Desember 2024 di Yogyakarta. 

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Moh Amirudin mengatakan, setidaknya ada 1.941 peserta yang mendaftar PPPK pada gelombang pertama.

Di mana kuota yang dibutuhkan ada sebanyak 815 formasi. Sebanyak 362 di antaranya khusus PPPK guru.

"Kami pemerintah dalam hal ini Pemkab Kebumen sifatnya hanya mendampingi. Baik soal, waktu, dan tempat itu yang menentukan sudah dari pusat, BKN. Kita berdoa semoga tidak ada halangan dan berjalan lancar," ujarnya di Kebumen, Senin (9/12/2024).

Amir mengatakan, bagi peserta yang lolos seleksi akan ditetapkan sebagai PPPK penuh waktu.

Sementara yang tidak lolos, maka akan menjadi PPPK paruh waktu. Namun, keduanya tetap akan mendapatkan nomor induk pegawai (NIP) PPPK disesuikan dengan jenisnya.

Adapun untuk penggajiannya, Amir mengatakan, PPPK penuh waktu dan paruh waktu jelas berbeda.

PPPK penuh waktu tentu lebih besar, dan bakal mendapat tunjangan.

"Sedangkan PPPK paruh waktu nantinya akan dikembalikan ke pemerintah daerah masing-masing, disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Paling tidak nilai gaji yang diberikan sama dengan status mereka saat ini yang menjadi P2K," tuturnya.

Amir menambahkan, bagi peserta yang tidak lolos seleksi pada gelombang pertama, pihaknya belum bisa memutuskan apakah mereka akan dikembalikan ke dinas asalnya atau akan ditaruh di tempat lain dengan status PPPK paruh waktu.

"Kita akan lihat sesuai kebutuhan. Sementara kita masih menunggu hasil seleksi PPPK tahap pertama ini," terangnya.

Tidak hanya gelombang pertama, Pemkab Kebumen juga membuka seleksi PPPK gelombang kedua.

Seleksi ini dikhususkan bagi pegawai P2K yang sudah bekerja minimal 2 tahun. Semua peserta seleksi gelombang kedua ini diproyeksikan untuk menjadi PPPK paruh waktu.

Amir mengatakan, sesuai kebijakan Pemerintah Pusat, ke depan tidak ada lagi istilah pegawai honorer di pemerintahan.

Status pegawai honorer atau P2K akan dihapus diganti dengan PPPK, baik penuh waktu ataupun paruh waktu.

Pemerintah daerah juga sudah dilarang merekrut pegawai honorer.

Sumber