Selundupkan 4 Kontainer Pakaian Bekas dari Malaysa, Pria di Kalbar Ditangkap

Selundupkan 4 Kontainer Pakaian Bekas dari Malaysa, Pria di Kalbar Ditangkap

PONTIANAK, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial DY alias RN ditangkap atas dugaan penyelundupan 4 kontainer ballpress berisi pakaian bekas melalui perbatasan Indonesia-Malaysia di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar).

Wakil Kepala Polisi Daerah Kalbar Brigjen Pol Roma Hutajulu mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi bongkar muat pakaian bekas dari truk ke kontainer, Kecamatan Pemangkat, Sambas, Rabu (15/1/2025).

“Pakaian bekas tersebut rencananya akan dibawa ke Pelabuhan Dwikora Pontianak untuk dikirim ke Sulawesi dan Jawa Timur,” kata Roma kepada wartawan, Senin (20/1/2025).

Roma merincikan, ada 1 kontainer diamankan di dalam perjalanan dan 3 kontainer di Pelabuhan Dwikora Pontianak, yang berisi 410 ballpress.

“Selanjutnya petugas mengamankan barang temuan tersebut untuk dibawa ke Polda Kalbar,” ungkap Roma.

Berdasarkan keterangan dari saksi-saksi, penyidik memanggil dan memeriksa seseorang yang bernama DY alias RN yang diduga sebagai pemilik.

Atas perbuatannya, DY alias RN dijerat Pasal 112 Undang-Undang tentang Perdagangan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 5 miliar.

“Saat ini proses penyidikan masih terus dilanjutkan,” tutup Roma.

Sumber