Selundupkan 4 Satwa Dilindungi, Warga India Ditangkap Bea Cukai Soetta

Selundupkan 4 Satwa Dilindungi, Warga India Ditangkap Bea Cukai Soetta

Bea-Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan empat satwa Indonesia dilindungi dengan tujuan Mumbai, India. Warga negara India inisial STH (43) menjadi tersangka kasus tersebut.

Kepala Kantor Bea-Cukai Bandara Soetta, Gatot Sugeng Wibowo, mengatakan keberhasilan dalam menggagalkan penyelundupan satwa dilindungi ini atas kerja sama dengan Aviation Security Bandara Soetta, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten, serta BKSDA Jakarta. Penindakan dilakukan Selasa (29/10) berawal adanya kecurigaan petugas dengan modus penyelundupan di Bandara Soetta.

"Petugas melakukan pemantauan dan menyelidiki sebuah koper penumpang dengan berinisial STH, umur 43 tahun, yang tercatat sebagai bagasi pesawat Indigo Airline dengan kode penerbangan 6E1602 dengan rute penerbangan Jakarta-Mumbai," kata Gatot dalam jumpa pers di kantor Bea-Cukai Bandara Soetta, Selasa (5/11/2024).

Kecurigaan terhadap STH membuat petugas Bea-Cukai Bandara Soetta, Avsec Bandara, dan Balai Karantina Hewan Ikan Tumbuhan hingga BKSDA memanggil penumpang dan menggeledah kopernya. Saat itu, STH sudah masuk pesawat menunggu keberangkatan menuju Mumbai.

"Dari adanya pemeriksaan terhadap koper yang turut disaksikan oleh penumpang, tentunya kita harus ada penumpangnya untuk membuka, didapati dua ekor primata jenis lutung budeng. Kemudian satu ekor burung nuri raja Ambon dan satu ekor burung sarimbit Jawa yang disembunyikan," ucapnya.

Gatot menjelaskan STH menggunakan modus false concealment atau menyamarkan satwa itu dengan barang bawaan lainnya.

"Modusnya ya disembunyikan dalam kotak plastik dan tas hewan serta disamarkan dengan makanan, pakaian, dan mainan. Jadi disamarkan oleh barang-barang itu supaya untuk mengelabui petugas yang melakukan pemeriksaan dengan modus false concealment," ujar Gatot.

Atas tindakan STH itu, petugas mengamankan STH dan menyelidiki temuan tersebut. Kemudian STH ditetapkan sebagai tersangka kasus ini.

"STH sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran tindak pidana kepabeanan Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar," katanya.

Gatot menambahkan STH juga melanggar Pasal 87 UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar.

Lebih lanjut, Gatot menyebut hewan yang hendak diselundupkan merupakan hewan endemik Indonesia yang dilindungi undang-undang. Misalnya lutung budeng merupakan primata yang hidup di Indonesia, wilayah Jawa, Sumatera, Kalimantan, Bangka, Belitung, Kepulauan Riau.

"Ciri khas (lutung budeng) rambut hitam atau kadang-kadang oranye, diselingi warna keperakan dan bagian perutnya berwarna keabuan, pucat dan mempunyai jambul. Sedangkan burung nuri raja Ambon merupakan burung yang hanya dapat ditemukan di daerah Papua Barat dan Maluku dengan ciri khas berwarna merah dan hijau," jelasnya.

Adapun burung sarimbit Jawa merupakan burung endemik di Pulau Jawa dan Bali yang memiliki warna bulu hijau mirip dengan dedaunan. Jenis hewan ini terancam karena rusaknya habitat dan maraknya perburuan liar dilakukan oleh manusia.

Sumber