Seluruh Polda Cek Kelayakan Anggota Bawa Senjata Api atas Instruksi Kapolri
JAKARTA, KOMPAS.com - Seluruh Kepolisian Daerah (Polda) di Indonesia secara serentak melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) untuk mengecek kelayakan anggota membawa senjata api.
Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Muhammad Choirul Anam mengatakan, sidak ini dilakukan atas perintah langsung Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Anam menilai bahwa langkah ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan prosedur penggunaan senjata api sekaligus sebagai upaya pencegahan pelanggaran.
“Tadi secara serentak seluruh Polda di seluruh Indonesia atas perintah Pak Kapolri melakukan pemeriksaan senpi untuk setiap anggota untuk masing - masing Polda,” kata Choirul Anam kepada Kompas.com, Senin (23/12/2024).
“Atas aktivitas ini Kompolnas mengapresiasi perintah Pak Kapolri untuk seluruh polda melakukan pengecekan senpi tersebut,” tambah dia.
Anam menjelaskan bahwa pemeriksaan ini dilakukan secara mendadak, dengan pengecekan mencakup beberapa aspek penting, seperti, kondisi senjata api untuk memastikan senjata dalam keadaan baik.
Lalu, terkait dengan kelengkapan peluru untuk mengecek jumlah dan kondisi peluru, serta surat izin membawa senjata untuk memverifikasi kelayakan dan masa berlaku izin.
“Kapolri memang merespons dinamika yang terjadi di masyarakat dan merespons apa yang menjadi atensi dari Kompolnas,” jelasnya.
“Oleh karenanya kami menyambut baik dan apresiatif terhadap langkah dan upaya pencegahan berbagai bentuk pelanggaran sebelum-sebelumnya terkait senpi,” ujar dia.
Anam mengatakan, di Yogyakarta, sidak dilakukan terhadap sekitar 300-an anggota kepolisian.
Anam yang turut hadir bersama Kapolda DIY melihat langsung bagaimana pemeriksaan dilakukan dengan cermat.
“Hampir semua senpi di DIY lengkap, baik dari sisi peluru maupun dokumen izin. Ada 1-2 surat izin yang mendekati masa kadaluwarsa, tetapi sudah dalam proses perpanjangan,” ujarnya.
Anam menjelaskan, dalam proses perpanjangan izin membawa senjata, anggota kepolisian diwajibkan menjalani tes psikologi untuk memastikan kelayakan mereka.
Selain itu, tidak semua personel diperbolehkan membawa senjata api.
“Hanya unit tertentu atau petugas dengan tugas khusus yang diperbolehkan membawa senjata. Kapolda memastikan aturan ini dijalankan dengan ketat,” tambah dia.
Kompolnas menilai langkah ini sebagai salah satu tahap penting dalam memastikan akuntabilitas penggunaan senjata api di lingkungan kepolisian.
Inspeksi mendadak ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
“Kami mendapat penjelasan dari pak Kapolda, tidak semua anggota diperbolehkan membawa senjata. Hanya unit tertentu yang boleh membawa senjata atau petugas khusus yang boleh membawa senjata,” tegas dia.