Semasa Menjabat, Abdul Ghani Disebut Membagi Proyek ke Orang Terdekat
TERNATE, KOMPAS.com - Eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba diduga telah mengatur orang terdekatnya selaku pengusaha atau kontraktor untuk mengerjakan proyek di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan cara pembagian wilayah per kabupaten atau kota.
Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan kasus suap terhadap eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba, dengan terdakwa Muhaimin Syarif, dengan agenda keterangan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate, Kamis (31/10/2024).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Andri Lesmana menanyakan pada saksi mantan Kepala Dinas PUPR Malut, Saifuddin Djuba, terkait arahan atau perintah dari atasan atau pihak tertentu, terhadap siapa saja yang nantinya mengerjakannya.
"Benar ada arahan dan perintah dari gubernur. Pada saat itu gubernur Abdul Ghani Kasuba," jawab Saifuddin saat memberikan kesaksiannya.
Dia mengatakan, arahan Abdul Ghani untuk membagi wilayah proyek sesuai nama-nama yang telah direkomendasikan.
"Halmahera Utara misalnya, tolong dilihat saudara Kristian Wuisan (Ko Kian). Kemudian untuk di wilayah Tidore itu Haji Hijrah, dan kemudian untuk di Taliabu itu sudara Muhaimin Syarif atau Pak Ucu," kata Saifuddin menirukan arahan Abdul Ghani sesuai permintaan JPU.
Menurut Saifuddin, arahan lainnya bahwa setiap pekerjaan harus dikenai fee sebesar 10 sampai 15 persen.
"10 sampai 15 persen itu adalah fee-nya Pak Gubernur dari setiap paket pekerjaan," jelasnya.
JPU kemudian menanyakan paket pekerjaan apa saja yang dikerjakan oleh terdakwa Muhaimin Syarif, sesuai arahan atau petunjuk gubernur saat itu Abdul Ghani.
“Ada dua paket, pertama ruas jalan Kawalo-Waikoka. Paket reguler tahun 2022 dengan anggaran Rp 30 miliar. Pemenangnya adalah CV Miranti. Itu beliau langsung mengarahkan, tolong paket ini punyanya Ucu, tolong dilihat,” katanya.
“Terus kemudian ada satu paket multi-years juga di ruas yang sama, Kawalo-Waikoka tapi keputusan pemenang oleh Pokja, itu PT Rio kalau tidak salah, punyanya Ucu. Itu berada di pemenangan kedua, pemenang pertama PT Rian. Tapi kemudian Pak Gub memerintahkan agar mereview kembali, paket tersebut agar pemenang kedua itu harus dimenangkan,” ungkapnya.
Menurut Saifuddin, meskipun telah direview kembali, namun secara administrasi tidak dapat dilakukan. Kemudian, Ucu mencoba mempengaruhi dan menekan gubernur agar mengeluarkannya dari Dinas PUPR.
“Kami mendapat informasi ya, dari teman-teman di lingkaran Pak Gubernur. Katanya kamu siap akan dipindahkan ke dinas yang lain. Akhirnya saya keluar juga SK-nya, sekitar dua hari,” bebernya.
Jaksa Penuntut Umum KPK, Andri Lesmana kemudian mengarahkan pertanyaan kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Ahmad Purbaya terkait pengusaha atau kontraktor yang menjadi prioritas dalam pembayaran pekerjaan proyek di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
“(Jadi prioritas) kalau tidak salah, pertama Haji Hijrah Hairuddin, Ibu Eliya Bachmid, Kristian Wuisan dan Muhaimin Syarif,” jawab Ahmad.
Ahmad Purbaya bahkan membuatkan 16 daftar perusahaan yang mendapat paket pekerjaan dan diajukan pencairannya diduga milik terdakwa Muhaimin Syarif.
“Saya dasarkan atas yang diajukan oleh Pak Gubernur, permintaanya atau Pak Muhaimin Syarif. Sehingga perkiraan saya itu punya Pak Muhaimin,” terangnya.
Andri Lesmana kemudian membacakan BAP milik Ahmad Purbaya terkait 16 perusahaan yang berkaitan dengan terdakwa Muhaimin Syarif, di antaranya CV Permata Karya, Meranti dan Dwi Tunggal Abadi.
Ahmad turut membenarkan sejumlah perusahaan yang dibacakan JPU, bahwa itu sesuai dalam BAP-nya.
Dia juga mengakui pernah mengambil uang sebesar Rp 50 juta dari seseorang yang disebut atau mengaku orang suruhan Muhaimin Syarif alias Ucu, dan kemudian uang tersebut diserahkan kepada Pak Gubernur (Abdul Ghani Kasuba) di hotel Bidakara.
“Saya tidak ingat namanya (yang bawa uang), cuma waktu pemeriksaan ditunjukkan bonggol cek di BAP namanya Eko, ya mungkin namanya Eko,” jelasnya.
JPU KPK Andri Lesmana sebelum mengakhiri pertanyaannya dengan Ahmad Purbaya, dia membacakan isi BAP-nya, sesuai keterangan yang diberikan sebagai saksi.
“Sedangkan sumber uang Rp 50 juta tersebut saya tidak tahu pasti, namun mengenai cek atas nama PT Taliabu Indonesia Mandiri adalah betul perusahaan atas nama Muhaimin Syarif alias Ucu. Bahwa ada pemberian sebesar Rp 700 juta kepada Gubernur Abdul Ghani Kasuba terkait dengan proyek pekerjaan di Dinas Kesehatan, yaitu pembangunan rumah sakit lanjutan,” kata Andri saat membacakan BAP milik Ahmad Purbaya.
“Saya pernah dengar (pemberian uang Rp 700 juta). Saya lupa kapan. Waktu bincang-bincang (dengan Muhaimin),” kata Ahmad Purbaya.