Sematkan Situs Judol di Story Instagram, 5 Selebgram Bandung Diciduk Polisi

Sematkan Situs Judol di Story Instagram, 5 Selebgram Bandung Diciduk Polisi

CIMAHI, KOMPAS.com - Sebanyak lima orang selebgram promotor situs judi online (judol) di Bandung, Jawa Barat, ditangkap polisi.

Dari lima orang selebgram yang diamankan, dua di antaranya seorang transpuan berinisial SG (25) alias Dara pemilik akun instagram @cecemeyyyy_ dan SN (32) alias Senly pemilik akun instagram @senlynoperdy. Sementara tiga orang selebgram lainnya yakni NIL (19), DAM (21), dan AFA (25).

Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto mengatakan, ke lima selebgram yang diamankan ini terbukti dengan sengaja menyematkan situs judi online di konten yang diunggah akun instagram mereka.

"Modusnya para pelaku ini mengunggah postingan story di akun sosial media Instagram, kemudiam disematkan link yang mengarah ke situs judi online," ungkap Tri saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Senin (11/11/2024).

Sebagai promotor judol, ke lima selebgram ini mendapatkan upah secara langsung ke rekening pribadi mereka dari admin per 15 hari sekali senilai Rp450 ribu.

Ke lima selebgram ini ditugaskan menyematkan link situs judol di setiap postingan story instagram apapun aktivitasnya.

Tri menjelaskan, untuk menjaring para selebgram untuk mempromosikan situs judi online ini, para bandar sengaja menggunakan akun palsu dan memberikan penawaran melalui pesan di instagram.

"Jadi mereka direkrut oleh para bandar ini melalui DM dan dijadikan agen untuk mendapatkan uang setiap per 15 hari," ujar Tri.

Atas tindak kejahatan siber yang dilakukan para selebgram ini, polisi menjerat menggunakan pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang transaksi informasi elektronik.

Sumber