Sembilan Personel Polri Kawal Ketat Penggeledahan Rumah Hasto oleh KPK di Bekasi

Sembilan Personel Polri Kawal Ketat Penggeledahan Rumah Hasto oleh KPK di Bekasi

BEKASI, KOMPAS.com - Sebanyak sembilan personel Polri mengawal penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menggeledah kediaman Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto, pada Selasa (7/1/2025).

Penyidik menggeledah rumah Hasto yang berada di Perumahan Villa Taman Kartini, Jalan Graha Asri VI Blok G3 Nomor 18, Margahayu, Bekasi Timur.

Pantauan Kompas.com di lokasi, beberapa personel Korps Bhayangkara tersebut berjaga di dua titik, yaitu di depan kediaman Hasto dan di dekat mobil penyidik KPK.

Personel Polri terlihat mengenakan pakaian lengkap dengan beberapa di antaranya dilengkapi senjata api laras panjang.

Salah seorang anggota Polri menyatakan, ada belasan penyidik KPK yang menggeledah rumah Hasto sejak pukul 14.00 WIB.

"Kurang lebih dari pukul 14.00 WIB, kami rombongan total ada 10 mobil," ungkapnya.

Selain personel Polri, lima anggota Satuan Tugas Cakra Buana, organisasi sayap PDI-P, juga turut menjaga kediaman Hasto.

Mereka berjaga sambil berbincang santai dengan beberapa personel Polri.

Adapun KPK mengonfirmasi penggeledahan rumah Hasto pada Selasa (7/1/2025).

"Betul saat ini sedang ada giat penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik untuk perkara dengan tersangka HK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan.

Tessa menambahkan, KPK segera menginformasikan perkembangan terkait kegiatan penggeledahan tersebut.

"Untuk perkembangan lebih lanjut akan disampaikan, bila kegiatan sudah selesai," ujarnya.

KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka dalam kasus suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Penetapan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 yang dikeluarkan pada 23 Desember 2024.

Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merintangi penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) dalam kasus Harun Masiku.

"Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK yang bersangkutan selaku Sekjen PDI Perjuangan dan saudara DTI selaku orang kepercayaan saudara HK dalam perkara dimaksud,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (24/12/2024) petang.

Sumber