Sempat Berencana Lapisi Emas Palu Hakim MK, Megawati: Aduh, Untung Nggak Jadi...
JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri mengaku sempat memiliki rencana untuk melapisi palu hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dengan emas.
Namun, rencana itu urung dilakukan karena khawatir palu tersebut justru akan dijual atau digadaikan seiring terkikisnya integritas para hakim.
MK sendiri berdiri tahun 2003 saat Megawati menjabat sebagai Presiden.
"Untung gue enggak bikin dah, dan kapan-kapan palunya dijual juga, aduh gila dah, aduh gawat dah. Jadi harus ingat, hakim juga manusia tahu, presiden juga manusia tahu," ujar Megawati acara peluncuran buku “Pilpres 2024 Antara Hukum, Etika, dan Pertimbangan Psikologis” karya Todung Mulya Lubis, Kamis (12/12/2024).
Cerita tersebut diungkapkan Megawati saat menceritakan kekaguman dirinya terhadap hakim konstitusi yang menjaga integritas dalam menegakan konstitusi, sesuai dengan sumpah dan janji yang mereka baca saat dilantik.
Dari situ, terbesit keinginan Megawati untuk melapisi palu hakim konstitusi dengan emas, untuk lebih menunjukkan wibawa mereka.
“Dengan sumpah pakai Al-Qur’an kalau Islam, artinya kan dia bertanggung jawab jangan lupa. Loh ya bener dong, kalau enggak (bertanggung jawab) ya jangan mau disumpah, tapi enggak jadi hakim," ungkap Megawati.
"Kenapa disumpah? Karena dia harus mencitrakan keadilan. Itulah keadilan, yang menjadikan keadilan harus jadi mantra suci yang bersemayam dalam sanubarinya para hakim. Hingga lahirlah palu emas, karena itulah saya mau balut sama emas," sambungnya.
Selain itu, kata Megawati, keinginannya melapisi palu hakim konstitusi juga untuk menegaskan bahwa MK berbeda dengan pengadilan lainnya di Indonesia.
Namun, dia bersyukur rencana tersebut tak jadi diwujudkan.
"Untung enggak jadi mau saya lapis emas tau enggak. Bener loh. Supaya lain sama yang lain, pengadilan kan. Aduh, untung enggak," kata Megawati.
Dalam kesempatan itu, Megawati pun menyingung soal MK saat ini tidak lagi bertaji dalam menegakkan konstitusi, seiring putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang terbit menjelang Pilpres 2024.
Keputusan ini membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka untuk mencalonkan diri sebagai wakil presiden dari Prabowo Subianto.
“Makanya intervensi keputusan MK nomor 90 telah dicatat sejarah sebagai palu godam yang meruntuhkan marwah Mahkamah Konstitusi. Lah memangnya Mahkamah Konstitusi itu yang jadi jelek gedungnya, rumahnya. Enggak dong. Orangnya dong,” pungkasnya.