Sempat Diragukan, Rp 2 Miliar Diduga Hasil Pemerasan PPDS Undip akan Dibuktikan di Pengadilan

Sempat Diragukan, Rp 2 Miliar Diduga Hasil Pemerasan PPDS Undip akan Dibuktikan di Pengadilan

SEMARANG, KOMPAS.com - Aliran uang Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) yang mencapai Rp 2 miliar jadi perhatian publik.

Pasalnya, aliran uang tersebut berasal dari dugaan pemalakan kepada mahasiswa PPDS Anestesi Undip.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Dwi Subagio, mengatakan bahwa hasil penyidikan akan disampaikan saat persidangan.

"Kami nanti buktikan di pengadilan," kata Dwi saat ditanya soal aliran uang miliaran rupiah tersebut, Selasa (14/1/2025).

Polda Jawa Tengah juga tak mempermasalahkan soal kuasa hukum Undip yang meragukan adanya aliran uang sebanyak Rp 2 miliar itu.

"Ya tidak masalah, pengacara nyatakan apa terserah. Nanti buktikan di pengadilan," ucapnya.

Dia menegaskan bahwa sampai saat ini penyidik dari Polda Jawa Tengah melakukan tugasnya secara profesional dan transparan.

"Enggak ada masalah, semua berhak sampaikan. Kita mempunyai prinsip sesuai aturan dan fakta dikedepankan," tambah Dwi.

Seperti diketahui, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menghentikan praktik PPDS Anestesia FK Undip di RSU Kariadi Semarang setelah meninggalnya dokter ARL.

Kemenkes juga sempat menghentikan praktik klinis Dekan FK Undip Yan Wisnu Prajoko di RSUP Dr Kariadi.

FK Undip dan RSUP Dr Kariadi Semarang juga sudah mengakui adanya perundungan yang menimpa korban selama menempuh perkuliahan.

Kini pihak keluarga korban telah mempolisikan sejumlah senior korban ke Polda Jateng. Laporan itu dilayangkan langsung oleh Nuzmatun Malinah, ibunda korban.

Polda Jawa Tengah juga sudah menyepakati tiga tersangka dalam kasus tersebut adalah Kaprodi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Prodi Anestesi Universitas Diponegoro (Undip), Taufik Eko Nugroho, SM sebagai staf keuangan Undip dan Z sebagai dokter senior di program tersebut.

Sumber