Sempat Ditolak Warga, Insinerator di Depok Akan Tetap Dioperasikan Pemkot

Sempat Ditolak Warga, Insinerator di Depok Akan Tetap Dioperasikan Pemkot

DEPOK, KOMPAS.com - Dua unit mesin pembakar sampah (insinerator) milik pemerintah Kota Depok yang berlokasi di Jalan Merdeka, Abadijaya, Kota Depok, akan tetap dioperasikan kendati sempat ditolak warga setempat. 

Hal itu disampaikan Wali Kota Depok Mohammad Idris saat menghadiri perayaan tahun baru di Depok Open Space (DOS), Rabu (1/1/2025).

"(Insinerator) tetap berjalan. Dan mohon maaf, kebetulan Pak Supian (Supian Suri) sebagai wali kota terpilih, itu beliau sendiri yang mengajak dan nonton (penggunaan insinerator) di Banyumas,” kata Idris dikutip Kamis (2/1/2025).

Idris menuturkan, penggunaan insinerator itu telah melalui berbagai kajian dan survei yang saat itu melibatkan Wali Kota Depok terpilih Supian Suri semasa menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kota Depok.

Tak hanya itu, penggunaan insinerator juga telah melalui diskusi panjang dan evaluasi pengoperasian bersama pemerintah pusat.

"Jadi beliau (Supian) sendiri sebenarnya juga aware terhadap mesin insinerator,” ujar Idris.

“Karena sampah itu sudah habis (akibat insinerator), tanpa ada residu sekalipun. Karena memang semuanya bisa dipakai, cairannya dan asapnya saja enggak ada," sambungnya.

Sebelumnya diberitakan, dua unit mesin pembakar sampah (insinerator) milik pemerintah Kota Depok yang berlokasi di Jalan Merdeka, Abadijaya, Kota Depok, ditolak warga saat baru sekitar sebulan beroperasi.

Pada Senin (23/12/2024), warga RW 06 Kelurahan Abadijaya berunjuk rasa di depan lokasi mesin tersebut.

Dalam aksi itu, warga menyebut, pemerintah tidak menginformasikan pengoperasian mesin di lingkungan mereka. Hal itu membuat warga terkejut dan terpaksa menghirup asap hasil pembakaran sampah setiap hari.

“Dan juga adanya mesin ini tanpa diketahui kami sebagai warga yang terdekat tanpa ada sosialisasi dan tanpa ada pemberitahuan sebelumnya,” ucap Andri, salah seorang warga sekaligus koordinator aksi, Senin.

Warga telah mengirimkan surat permohonan pemberhentian insinerator itu ke Wali Kota Depok dan Ketua Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) pada 29 November 2024. Namun, hasilnya nihil.

“Dan dampaknya pada saat mesin ini dioperasionalkan benar-benar, bagi kami sebagai warga secara kesehatan sangat-sangat terganggu karena masalah asapnya ini masuk ke rumah kami,” ungkap Andri.

Sumber