Sempat Ditolak Warga, Pembangunan TPST Regional Banten di Lebak Batal
Rencana pembangunan tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) regional Banten di Kecamatan Cileles, Lebak, Banten, dibatalkan. Rencana ini sempat ditolak warga sempat.
"Dibatalkan karena salah satu persyaratannya ada analisis dampak lingkungan dan konsultasi publik, memang masyarakat sekitar menolak," kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Banten Arlan Marzan saat dimintai konfirmasi, Rabu (15/1/2024).
Arlan menjelaskan, pertimbangan pemilihan lokasi TPST di Cileles karena sesuai dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Lebak yang diperuntukkan menjadi kawasan industri. Selain itu, akses menuju lokasi mudah karena akan ada gerbang tol di sana.
"Di Cileles potensinya ada 150 hektare lahan milik Perhutani, Pemprov Banten tidak perlu melakukan pembebasan lahan. Kita sudah bersurat ke KLHK dan disetujui. Jadi konsepnya efisiensi. Tapi hasil konsultasi publik tanggal 27 Desember lalu rencana ini ditolak, jadi kita ajukan pemberhentian di Cileles kepada Gubernur Banten," tuturnya.
Menurut Arlan, rencana pembangunan TPST regional Banten akan dialihkan ke daerah Kecamatan Maja. Lokasinya dekat dengan TPST Degung milik Pemerintah Kabupaten Lebak.
Pemprov Banten saat ini masih melakukan kajian dari rencana pembangunan TPST di Maja. Diperkirakan pembangunannya akan dimulai pada 2026.
"Tahapan kajian baru mulai dilaksanakan oleh Bapenda. Belum ada perluasan lahan di Dengung untuk TPST Banten, (kebutuhan) kurang lebih 25-30 hektare," pungkasnya.
Untuk diketahui, rencana pembangunan tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) regional Banten di Kecamatan Cileles, Lebak, Banten, ditolak warga. Lahan seluas 25 hektare ini akan menampung sampah dari seluruh wilayah di Provinsi Banten.