Sempat Ditunda, Sidang PK Jessica Wongso Kembali Digelar Hari Ini di PN Jakpus

Sempat Ditunda, Sidang PK Jessica Wongso Kembali Digelar Hari Ini di PN Jakpus

JAKARTA, KOMPAS.com - Persidangan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Jessica Kumala Wongso dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2024).

Sidang tersebut sempat ditunda, Senin (28/10/2024) karena pihak pemohon belum dapat menghadirkan saksi untuk disumpah di dalam persidangan.

“Di sini kan formalitas (administrasi) saja, diputus tetap di MA. Kita tunda jadi hari Selasa 29 Oktober 2024,” ujar Ketua Majelis Hakim Zulkifli Atjo dalam persidangan di Ruang Kusuma Atmadja 4 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Gunung Sahari Selatan, Jakarta Pusat, Senin (21/10/2024).

Hakim menegaskan, agar memori peninjauan kembali bisa dibacakan, saksi harus terlebih dahulu disumpah.

Pasalnya, sidang di PN Jakarta Pusat hanya untuk memeriksa administrasi berkas. Sementara, untuk keputusan pidana akan diputus oleh majelis hakim di Mahkamah Agung (MA).

“Kalau ada novum, harus disumpah dahulu, kalau sudah novum dibacakan itu kan harus ditanggapi makanya penting sekali (untuk disumpah,” kata Zulkifli lagi

Sebelumnya diberitakan, Jessica Kumala Wongso, kembali mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasus yang dikenal sebagai kasus kopi sianida itu.

Jessica bersama kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (9/10/2024) untuk mendaftarkan PK.

"Jadi begini saya datang ke tempat ini, datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini untuk mendaftarkan permohonan Peninjauan Kembali atas putusan Mahkamah Agung yang telah dijatuhkan kepada Jessica," kata Otto saat ditemui wartawan di lokasi, Rabu.

Otto mengatakan, PK merupakan upaya hukum yang menjadi hak setiap pihak berperkara ketika dia tidak merasa melakukan perbuatan yang dituduhkan.

Berkas dengan nomor No.7/ Akta.Pid.B/2024/PN.Jkt.Pst tanggal 9 Oktober 2024 akan terlebih dahulu dilengkapi administrasinya dan diproses sesuai mekanisme hukum yang ada sebelum diteruskan ke Mahkamah Agung untuk diputus.

Sumber