Sempat Melarikan Diri, Kajati Jateng Tangkap Buron Korupsi Perumnas di Demak, Bagaimana Ceritanya?

Sempat Melarikan Diri, Kajati Jateng Tangkap Buron Korupsi Perumnas di Demak, Bagaimana Ceritanya?

SEMARANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak, berhasil menangkap Sukemi, seorang buron tersangka kasus korupsi pembangunan ruko Perumnas cabang Pontianak.

Sukemi ditangkap di tempat persembunyiannya di Kelurahan Donorejo, Kabupaten Demak, pada Kamis (5/12/2024) pukul 23.50 WIB.

Proses penangkapan tidak berjalan mulus, karena Sukemi berusaha melawan dan melarikan diri.

Ditambah lagi, hujan deras, jalan yang tergenang, dan listrik padam membuat proses penangkapan semakin sulit.

"Saat diamankan, tersangka berusaha melawan dan mencoba kabur," ujar Asisten Intelijen Kejati Jawa Tengah, Freddy Simandjuntak, Jumat (6/12/2024).

Freddy menjelaskan bahwa Sukemi merupakan buron Kejati Kalimantan Barat, bukan Kejati Jawa Tengah.

Penangkapan ini merupakan hasil koordinasi antara Kejati Jawa Tengah dan Kejati Kalimantan Barat, yang telah lama mencarinya.

"Melalui koordinasi dengan Kejati Kalimantan Barat, kami berhasil menangkap buron yang sudah lama dicari," lanjut Freddy.

Sukemi adalah tersangka kasus korupsi terkait pembangunan ruko Perum Pembangunan Perumahan Nasional (Perumnas) Cabang Pontianak.

Pada hari ini, Kejati Jawa Tengah akan membawa Sukemi ke Jakarta untuk diserahkan kepada tim jaksa eksekutor Kejati Kalimantan Barat.

Sumber