Sengketa Pilkada Belitung Timur, Anak Menteri Yusril Adukan Politik Uang ke MK

Sengketa Pilkada Belitung Timur, Anak Menteri Yusril Adukan Politik Uang ke MK

BANGKA, KOMPAS.com - Pasangan calon nomor urut satu dalam Pilkada Kabupaten Belitung Timur, Burhanudin - Ali Reza Mahendra, telah mengajukan laporan pengaduan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Langkah ini diambil setelah mereka dinyatakan kalah suara oleh pasangan nomor urut dua, Kamarudin Muten - Khairil Anwar, dalam rapat pleno terbuka Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Secara resmi telah mendaftarkan permohonan sengketa hasil pilkada Kabupaten Belitung Timur di Mahkamah Konstitusi," ujar kuasa hukum Burhanudin - Ali Reza, Gugum Ridho Putra, saat dihubungi pada Minggu (8/12/2024).

Gugum menjelaskan bahwa tim hukum Burhanudin-Ali mendalilkan adanya kecurangan secara massif yang diduga dilakukan oleh pasangan calon lain.

Kecurangan tersebut meliputi penawaran dan/atau pemberian uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih, yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif.

"Kami punya bukti cukup adanya bagi-bagi uang secara masif hampir di semua kecamatan," tegasnya.

Meskipun hasil pleno KPU menunjukkan ketertinggalan suara yang signifikan, Gugum menegaskan bahwa niat tim hukum untuk melanjutkan proses ke MK tidak akan surut.

"MK beberapa kali membatalkan kemenangan Paslon peraih suara terbanyak dan memerintahkan pemungutan suara ulang karena terbukti terjadi pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan massif. Sepanjang semua pelanggaran telah diproses di pengawas pemilihan, MK bisa mengambil alih pemeriksaan," ujar Gugum.

Ketua KPU Belitung Timur, Marwansyah, menyatakan bahwa pihaknya siap mengikuti seluruh tahapan proses persidangan di MK.

"Kami akan mempersiapkan segala dokumen dan bukti yang diperlukan. KPU Beltim akan mengikuti setiap proses tahapan persidangan di MK. Kami siap mempertahankan hasil yang telah kami tetapkan pasca rapat pleno terbuka tingkat kabupaten," ungkap Marwansyah.

Marwansyah juga menjelaskan bahwa KPU saat ini masih menunggu salinan resmi gugatan dari MK untuk memahami pokok permohonan yang diajukan oleh pasangan calon.

Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Beltim, Leny Septriani, menambahkan bahwa pihaknya telah menjalankan seluruh proses pemungutan suara, penghitungan, dan rekapitulasi secara transparan sesuai dengan ketentuan.

"Kami yakin bahwa seluruh tahapan telah berjalan dengan baik dan sesuai prosedur. Kami tetap menghormati hak setiap pihak untuk mengajukan permohonan ke MK," jelas Leny.

Dari hasil rekapitulasi suara tingkat kabupaten, pasangan Kamarudin Muten - Khairil Anwar unggul dengan perolehan 44.949 suara, sementara Burhanudin - Ali Reza Mahendra hanya mendapatkan 23.301 suara.

Total surat suara yang digunakan tercatat sebanyak 71.770, dengan rincian suara sah 68.250 dan suara tidak sah 3.520.

Kamarudin Muten merupakan anggota DPRD Belitung Timur terpilih hasil Pemilu Legislatif 2024 dari PDI Perjuangan.

Ia kemudian mundur dari kursi dewan untuk maju dalam pilkada dengan menggandeng Khairil Anwar, yang merupakan wakil bupati incumbent.

Pasangan ini diusung oleh koalisi PDI Perjuangan, Hanura, Nasdem, PKB, Perindo, dan PPP.

Sementara itu, Burhanudin, yang merupakan petahana bupati, maju untuk periode kedua dengan menggandeng putra Menteri Yusril Ihza Mahendra, Ali Reza Mahendra, dan diusung oleh koalisi PBB, Golkar, PKS, Gerindra, PAN, dan Demokrat.

Sumber