Sengketa Pilkada Cirebon, Paslon Luthfi-Dia Duga Ada Manipulasi Tanda Tangan di TPS

Sengketa Pilkada Cirebon, Paslon Luthfi-Dia Duga Ada Manipulasi Tanda Tangan di TPS

JAKARTA, KOMPAS.com - Pasangan calon Bupati Cirebon, Mohammad Luthfi dan Dia Ramayana, menduga telah terjadi pemalsuan tanda tangan peserta pemilih di tempat pemungutan suara (TPS) pada Pemilihan Bupati (Pilbup) 2024.

Dugaan ini muncul setelah ditemukan pola tanda tangan yang seragam di sejumlah TPS, yang hanya berupa garis lurus atau setrip.

“Daftar absensi di berbagai TPS diduga dipalsukan dengan pola tanda tangan yang sama. Misalnya, diparaf atau digaris lurus atau setrip," ungkap Achmad Faozan, kuasa hukum Luthfi-Dia, dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2024).

Dalam sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ini, Faozan menambahkan bahwa terdapat korelasi antara tanda tangan yang dipalsukan dengan data sejumlah pekerja migran Indonesia (PMI) yang tidak berada di Cirebon pada hari pencoblosan, tetapi namanya terdaftar dalam absensi.

Paslon nomor urut 4 ini menduga bahwa nama-nama pekerja migran tersebut telah disalahgunakan untuk meningkatkan perolehan suara pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Cirebon nomor urut 2, Imron dan Agus Kurniawan.

"Diduga penyelenggara pemilihan di tingkat TPS melakukan tindak pidana pemalsuan tanda tangan daftar hadir secara masif, kurang lebih sekitar 600 TPS yang tersebar di 31 kecamatan di Kabupaten Cirebon," kata Faozan.

Pemalsuan tanda tangan ini diduga melibatkan struktur penyelenggara pemilu di tingkat TPS, sehingga kecurangan ini termasuk dalam kategori terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Dalam petitumnya, pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon nomor 325/PL.01.8-BA/3209/2/2024 tanggal 5 Desember 2024 batal dan tidak sah.

Hari ini, MK menggelar sidang PHPU untuk Pilkada Serentak 2024 dengan metode panel, di mana masing-masing panel terdiri dari tiga hakim konstitusi.

Pemeriksaan pendahuluan akan dilakukan paling cepat empat hari kerja setelah permohonan diregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK), yang dijadwalkan pada tanggal 3 Januari 2025.

Tahapan selanjutnya adalah pemeriksaan pendahuluan, di mana Mahkamah akan memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta mengesahkan alat bukti pemohon pada 8–16 Januari 2025.

Berdasarkan Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024, sidang dengan agenda pemeriksaan persidangan akan dilaksanakan pada 17 Januari–4 Februari 2025.

Pada tahapan ini, MK akan mendengarkan jawaban KPU sebagai pihak termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu, serta mengesahkan alat bukti.

Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk membahas perkara dan mengambil keputusan mengenai kelanjutan suatu perkara ke sidang lanjutan dijadwalkan pada 5–10 Februari 2025.

Sidang pengucapan putusan atau ketetapan akhir sengketa Pilkada 2024 direncanakan akan digelar pada 7–11 Maret 2025.

Sumber