Sengketa Pilkada Kabupaten Muru, Ketua KPU Disebut Mencoblos 2 Kali
JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buru, Walid Aziz, disebut dua kali menggunakan hak suaranya dalam Pilkada Kabupaten Buru 2024.
Dugaan ini menjadi dalil pasangan calon bupati-calon wakil bupati Kabupaten Buru nomor urut 1, Muhammad Daniel Rigan-Harjo Udanto Abukasim, dalam gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada Buru 2024.
"Penyelenggara pemilu memberikan pembiaran kepada Saudara Ketua KPU untuk melakukan pencoblosan tanpa memenuhi syarat," kata kuasa hukum Daniel-Harjo, Harkuna Lililoly, dalam sidang, Senin (13/1/2025).
"Ketua KPU?" tanya Hakim Ketua Panel III Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat.
"Iya, Ketua KPU," imbuh Harkuna.
Harkuna menjelaskan, Ketua KPUD Buru Walid Aziz terdaftar di satu kecamatan, tetapi Walid mencoblos dua kali di tempat lain sehingga ada selisih suara dari daftar pemilih kecamatan yang sudah terdata.
Walid Aziz disebut telah mencoblos di TPS 19 dan TPS 21, sehingga saat rekapitulasi ada kelebihan satu suara di TPS 21.
"Karena nanti setelah pleno di tingkat kecamatan KPU baru ketahuan karena ada kelebihan satu suara di TPS 21 yang mulia," ucap Harkuna.
Pemohon mengeklaim telah mengantongi bukti pengakuan Ketua KPUD Kabupaten Buru yang mengaku mencoblos di dua tempat saat pleno bersama KPU Pusat.
Selain itu, pemohon juga mendalilkan ketidaknetralan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buru yang disebut tidak memberikan layanan yang benar sehingga merugikan peserta pemilu.
Oleh sebab itu, pasangan calon nomor urut 1 meminta agar MK membatalkan hasil Pilkada Buru 2024 yang telah ditetapkan dan menetapkan pasangan Daniel-Harjo sebagai pemenang.