Sengketa Pilkada Maybrat, Pemohon Tuding KPU Kerjasama Menangkan Paslon Nomor 3
JAKARTA, KOMPAS.com - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Maybrat Nomor Urut 1, Kornelius Kambu dan Zakeus Momao, menuding KPU bekerja sama dengan kepala distrik untuk memenangkan pasangan nomor urut 3, Karel Murafer dan Ferdinando Solossa.
Dalam pembacaan pokok perkara, Kuasa Hukum Kornelius-Zakeus, Muhammad Sam Almunawi, menjelaskan bahwa hal tersebut dilakukan dengan memanfaatkan hak pilih warga yang sebetulnya tidak hadir di TPS.
Selain itu, ditemukan pula warga yang sudah meninggal dunia tetapi tercatat hadir dan menggunakan hak suaranya pada hari pencoblosan Pilkada Maybrat 2024.
"Termohon (KPU) bersama-sama dengan Pasangan Calon Nomor Urut 3 menyalahgunakan data pemilih yang meninggal dunia dan pemilih yang tidak berada di tempat saat pemungutan suara Kabupaten Maybrat 2024," ujar Sam dalam sidang perkara Nomor 234/PHPU.BUP-XXIII/2025, Kamis (16/1/2025).
Dalam prosesnya, pemohon menduga bahwa KPU mengarahkan kepala distrik, kepala kampung, dan juga kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) untuk mencoblos sendiri kertas suara di TPS.
“Keterlibatan kepala kampung, kepala distrik, ketua, dan anggota KPPS yang melakukan pencoblosan suara secara berulang kali, termasuk mencoblos surat suara yang pemilihnya tidak berada di tempat pada saat pemungutan suara Pilkada Maybrat,” ucap Sam Almunawi.
Sam Almunawi mengungkapkan bahwa kasus warga wafat atau tidak ke TPS tetapi tercatat menggunakan hak suara terjadi setidaknya di 51 TPS Pilkada Maybrat 2024.
Lokasinya tersebar di 15 distrik, yakni Ayamaru Selatan Jaya, Ayamaru Utara, Ayamaru Jaya, Ayamaru Utara Timur, Ayamaru Timur, Ayamaru Tengah, Ayamaru Barat, Ayamaru, Ayamaru Selatan, Mare Selatan, Aifat Utara, Aifat Selatan, Aifat, Mare, dan Aitinyo Raya.
Adapun temuan itu sebelumnya telah dilaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Maybrat.
Namun, Bawaslu hanya merekomendasikan pemungutan suara ulang di 4 TPS.
“Namun rekomendasi yang dikeluarkan tidak pernah ada pemeriksaan dan pengambilan keterangan dari pihak pemohon," ucap Sam.
Atas dasar itu, paslon Kornelius-Zakeus selaku pemohon meminta MK untuk membatalkan keputusan KPU soal penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Maybrat 2024.
“Memerintahkan KPU Kabupaten Maybrat melaksanakan pemungutan suara ulang di 51 TPS,” kata Kuasa Hukum Pemohon, Asyabran Wirabuana, yang membacakan petitum.