Sengketa Pilkada Morowali, Paslon Pemenang Disebut Menyuap KPU

Sengketa Pilkada Morowali, Paslon Pemenang Disebut Menyuap KPU

JAKARTA, KOMPAS.com - Pasangan calon bupati dan wakil bupati Morowali nomor urut 1, Taslim dan Asgar Ali, mendalilkan ada praktik suap pada pelaksanaan Pilkada Morowali 2024.

Kuasa hukum Taslim-Asgar, Ruslan, menuding uang suap itu diberikan oleh pasangan nomor urut 3 Iksan Baharudin-Iriane Ilyas selaku pemenang Pilkada Morawali kepada anggota KPU Morowali.

"Pelanggaran 3 oknum KPU Morowali, menerima uang tunai ratusan juta dari paslon nomor urut 3," kata Ruslan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung MK, Jakarta, Senin (13/1/2025).

Ketua Panel III Hakim Konstitusi Arief Hidayat kemudian bertanya, siapa saja yang menerima uang dan siapa pemberinya.

"Dari saksi kami, itu adalah uang yang diterima dari Paslon 03 sebagai pemenang, kemudian diserahkan kepada pihak KPU Morowali di dua tempat yang berbeda," kata Ruslan.

"KPU-nya dapat uang?," tanya Arief lagi.

"Itu dalil kami berdasarkan bukti yang kami dapatkan," ujar Ruslan.

Arief kemudian bertanya, siapa saja yang mendapatkan uang yang disebut-sebut sebanyak ratusan juta rupiah itu.

"Satu komisioner, kemudian satu pejabat di sekretariat, kemudian satu sebagai driver yang mengantar proses penyerahan uang tersebut di dua tempat yang berbeda," ucap Ruslan.

Dalam berkas permohonan, uang sekitar Rp 100 juta diberikan oleh paslon nomor urut 3, Iksan-Iriane Iliyas, kepada seorang anggota KPU Morowali, seorang pejabat sekretariat KPU Morowali, dan seorang sopir.

Nama-nama pelaku ini dituangkan dalam laporan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Selain dugaan suap, Ruslan juga menyebut adanya pelanggaran di tingkat Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) di enam kecamatan.

Oknum PPK diduga menawarkan kerja sama dalam bentuk konspirasi kecurangan Pilbup Morowali dengan nilai mencapai Rp 3,16 miliar.

Akibatnya, beberapa anggota PPK telah diberhentikan secara tetap oleh KPU Kabupaten Morowali, termasuk dari PPK Bungku Tengah, Bungku Barat (dua orang), Bungku Timur, Bahodopi, dan Bungku Pesisir.

"Proses pengawasan internal telah dilakukan oleh KPU, dan mereka terbukti terlibat," tambah Ruslan.

Atas dasar dalil tersebut, pemohon meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Morowali Nomor 1020 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Morowali Tahun 2024, tanggal 6 Desember 2024.

Pemohon juga meminta MK mendiskualifikasi nomor urut 3 atas nama Iksan dan Iriane Ilyas yang dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif.

"Dan memerintahkan KPU Kabupaten Morowali untuk menerbitkan Keputusan yang menetapkan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Morowali Tahun 2024 Nomor Urut 1 atas nama Taslim-Asgar Ali K sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Morowali Tahun 2024," kata Ruslan.

Sumber