Sengketa Pilkada Palopo, KPU Digugat di MK dan DKPP, Paslon Trisal-Akhmad Diadukan Ijazah Palsu

Sengketa Pilkada Palopo, KPU Digugat di MK dan DKPP, Paslon Trisal-Akhmad Diadukan Ijazah Palsu

PALOPO, KOMPAS.com – Pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota nomor urut 4 Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin (Trisal-Akhmad) yang unggul di Pilkada Palopo, menanti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) setelah pihak nomor urut 2 Farid Kasim Judas-Nurhaenih (FKJ-Nur) menggugat KPU Kota Palopo terkait sengketa Pilkada Tahun 2024.

Sementara itu, pengadu atas nama DJunaid dan Dahyar juga mengadukan KPU Kota Palopo di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait Trisal Tahir sebagai Calon Walikota Palopo dalam Pilkada 2024 yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Pada Selasa (14/1/2025) lalu, tiga komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo menjalani sidang DKPP pemeriksaan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan nomor 287-PKE-DKPP/XI/2024 dan 305-PKE-DKPP/XII/2024 terhadap Ketua dan Anggota KPU Kota Palopo dan Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Palopo.

Ketiga komisioner tersebut yakni Irwandi Djumadin selaku Ketua, Abbas dan Muhatzhir Muh Hamid selaku anggota, sementara komisioner Bawaslu Kota Palopo yakni Khaerana selaku Ketua dan Widianto selaku anggota.

Pengadu bernama Junaid menyatakan, KPU Kota Palopo telah menetapkan dokumen persyaratan pasangan Calon Walikota Trisal Tahir dan Calon Wakil Walikota Akhmad Syarifuddin Tidak Memenuhi Syarat, ijazah paket C milik Trisal Tahir dinilai tidak sah.

"Hal ini terbukti berdasarkan arsip digitalisasi Ijazah lembaga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Yusha Tahun Pelajaran 2015/2016 tidak terdapat nama Trisal Tahir," kata Junaid, Selasa.

Sementara Dahyar mengadukan Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Palopo yang didalilkan tidak melakukan pengawasan aktif saat KPU Kota Palopo menetapkan Trisal Tahir sebagai Calon Walikota Palopo dalam Pilkada 2024.

Dahyar menyampaikan bahwa pada awalnya KPU Kota Palopo menetapkan Trisal Tahir Tidak Memenuhi Syarat secara administrasi namun berubah menjadi Memenuhi Syarat setelah dilakukan mediasi tertutup antara bakal pasangan calon terkait dan KPU Kota Palopo.

"Ini membuktikan bahwa Bawaslu Kota Palopo tidak melakukan pengawasan aktif pada tahapan pendaftaran Paslon dengan tidak meneliti kesesuaian salinan dokumen persayaratan," ucap Dahyar di waktu yang sama.

Pada sidang yang berlangsung sekitar 7 jam lebih tersebut, Junaid selaku Pengadu menyampaikan sejumlah poin atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang dilakukan oleh tiga komisioner KPU Kota Palopo.

Junaid lalu mengurai kronologi perkara yang diadukannya, dia memulai saat KPU Kota Palopo menetapkan dokumen persyaratan pasangan Calon Walikota, Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin, Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dikarenakan ijazah paket C milik Trisal Tahir dianggap tidak sah.

Namun, setelah KPU Kota Palopo menyatakan TMS, Trisal Tahir kemudian menyerahkan surat ke KPU yang ditandatangani kepala suku dinas pendidikan wilayah II kota administrasi Jakarta Utara yang menyatakan Trisal Tahir adalah siswa PKBM Yusha.

Setelah KPU menerima surat tersebut, KPU Palopo kembali melakukan klarifikasi ke dinas yang sama dan dinas tersebut menyatakan bahwa kepala suku dinas pendidikan wilayah II kota administrasi Jakarta Utara tidak pernah mengeluarkan surat tersebut.

“Besar dugaan kami ada pemalsuan tandatangan terhadap surat keterangan tersebut," ujar Junaid.

Junaid melanjutkan, pada saat itu Trisal Tahir tidak tinggal diam, ia lalu bermohon ke Bawaslu Palopo untuk dilakukan mediasi, dan disinilah kata Junaid lahir sejumlah poin kesepakatan.

“Dalam kesepakatan tersebut, besar dugaan kami (hasil kesepakatan) telah dikondisikan dan menguntungkan pemohon. Hal itu karena tidak adanya poin yang mengikat secara hukum soal keabsahan ijazah tersebut,” tutur Junaid.

Dari lima poin kesepakatan yang lahir dalam mediasi antara Trisal Tahir dan KPU Palopo tidak terdapat poin yang menyatakan memenuhi syarat. Tetapi KPU Palopo kemudian mengubah status bakal calon atas nama Trisal Tahir menjadi memenuhi syarat (MS).

Ketua KPU Palopo, Irwandi Djumadin yang juga hadir memberikan klarifikasi dalam sidang DKPP mengaku sudah menjalankan rekomendasi.

"Kami tak membantah pengadu yang mulia, kami sudah menjalankan rekomendasi dengan menetapkan pasangan calon (Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin Daud) 14 September 2024 dengan status calon tidak memenuhi syarat," ucap Irwandi di hadapan pengadil etik.

Di persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) yang digelar pada Jumat (10/1/2025) lalu, Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo Nomor Urut 2 Farid Kasim Judas dan Nurhaenih (FKJ-Nur) selaku pemohon menggugat KPU Kota Palopo dengan mempersoalkan keabsahan dan keaslian ijazah Calon Wali Kota Palopo atas nama Trisal Tahir. KPU Kota Palopo selaku termohon telah menetapkan Paslon nomor urut 4 Trisal Tahir dan Akhmad Sarifuddin sebagai paslon yang memperoleh suara terbanyak.

Namun, menurut Pemohon, Keputusan KPU Palopo tersebut seharusnya dibatalkan karena Paslon Nomor Urut 4 tidak memenuhi syarat (TMS) secara administrasi. Pemohon mengatakan termohon tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu Kota Palopo yang menyatakan Trisal Tahir tidak memenuhi syarat sebagai Calon Wali Kota Palopo.

“Adanya rekomendasi Bawaslu Kota Palopo yang menyatakan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo Nomor Urut 4 seharusnya dinyatakan tidak memenuhi syarat tapi tidak dilaksanakan oleh termohon terkait ijazah palsu,” ujar kuasa hukum Pemohon Wahyudi Kasrul dalam di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 pada Jumat (10/1/2025) lalu di Ruang Sidang Gedung II MK.

Sementara pakar hukum tata negara Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof. Aminuddin Ilmar menilai indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Palopo dengan tidak mematuhi rekomendasi Bawaslu untuk mendiskualifikasi Trisal Tahir dinilai bisa menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim mahkamah untuk mengeluarkan putusan.

"Dari awal sudah diwanti-wanti menyatakan bahwa pelanggaran pemilu yang disebabkan oleh penyelenggara Pemilu, maka hakim mahkamah tidak akan tanggung-tanggung memberikan hukuman kemudian bisa saja dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) secara keseluruhan," jelas Aminuddin.

Aminuddin menyatakan gugatan yang dilayangkan kubu FKJ-NUR atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu berpotensi besar dikabulkan, bahkan jika didukung oleh bukti-bukti yang kuat, maka bukan hal yang mustahil mahkamah langsung mendiskualifikas tanpa adanya PSU.

"Itu kan bukti yang paling kuat sebenarnya (rekomendasi Bawaslu). Kalau Bawaslu sudah menyatakan ada pelanggaran kemudian KPU mengabaikan, ada kemungkinan mahkamah akan mengambil alih," terang Prof. Aminuddin.

"Lalu kemudian kalau mahkamah berpendapat bahwa KPU tidak menjalankan apa yang seharusnya dilakukan, ya pasti putusan mahkamah akan menyatakan mendiskualifikasi dan memenangkan pasangan calon nomor 2 misalnya," tambahnya.

Lanjut Aminuddin, bisa saja nomor urut 4 langsung didiskualifikasi, tergantung pada pandangan mahkamah melihat bahwa memang ada pelanggaran yang dilakukan oleh KPU.

“Misalnya tidak keterpenuhan syarat, maka kemudian mahkamah bisa memutuskan pasangan pemenang kedua bisa jadi menang, dan mendiskualifikasi pasangan yang TMS itu," imbuhnya.

Sumber