Sengketa Pilkada Teluk Bintuni Persoalkan Dugaan Pemilih Nyoblos 2 Kali

Sengketa Pilkada Teluk Bintuni Persoalkan Dugaan Pemilih Nyoblos 2 Kali

JAKARTA, KOMPAS.com - Pasangan calon bupati dan wakil bupati Teluk Bintuni, Daniel Asmorom-Alimudin Baedu, mendalilkan ada pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) yang sudah menggunakan hak pilihnya, tetapi kembali mencoblos di TPS lain.

Kuasa Hukum Daniel-Alimudin, Rahmat Taufit, mengatakan bahwa pelanggaran tersebut telah memenuhi syarat untuk pemungutan suara ulang (PSU) sesuai Pasal 112 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

"Telah terjadi pelanggaran yang memenuhi syarat materi untuk diulangnya pemungutan suara ulang berdasarkan Pasal 112 Undang-Undang Pilkada," kata Rahmat di Gedung MK, Jakarta, Selasa (14/1/2025).

"Pemohon lakukan keberatan baik di Panitia Pengawas maupun Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Teluk Bintuni, namun keberatan tersebut tidak diselesaikan," ucapnya.

Kubu Daniel-Alimudin menyebutkan pelanggaran pemilih yang sudah menggunakan hak pilihnya dan mencoblos di tempat lain.

Beberapa di antaranya terjadi oleh satu orang dari TPS 11 Bintuni Timur yang kembali mencoblos di TPS 17 Bintuni Timur.

Kemudian, satu orang dari TPS 20 Bintuni Timur yang kembali mencoblos di TPS 19 Bintuni Timur; satu orang dari TPS 14 Bintuni Timur yang kembali mencoblos di TPS 19 Bintuni Timur; dan satu orang dari TPS 21 Bintuni Timur yang kembali mencoblos di TPS 19 Bintuni Timur.

Selanjutnya, satu orang dari TPS 17 Bintuni Timur yang kembali mencoblos di TPS 19 Bintuni Timur; satu orang dari TPS 2 Bintuni Timur yang kembali mencoblos di TPS 19 Bintuni Timur; dan satu orang dari TPS 16 Bintuni Timur yang kembali mencoblos di TPS 19 Bintuni Timur.

Berikutnya, satu orang dari TPS 21 Bintuni Timur yang kembali mencoblos di TPS 19 Bintuni Timur.

Ada juga satu orang yang tidak terdaftar dalam DPT, tetapi mencoblos di TPS 1 Irarutu III Distrik Babo.

Selain dugaan pencoblosan lebih dari sekali, kubu Daniel-Alimudin juga mendalilkan politik uang yang dilakukan tim pemenangan pasangan calon bupati dan wakil bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy-Joko Lingara, selaku pihak terkait.

Politik uang yang ditujukan untuk mempengaruhi pemilih itu dilakukan di Kampung Pera-Pera Distrik Tomu; Kampung Kalitami Distrik Kamundan; dan Kampung Weriagar.

Politik uang yang dilakukan Yohanis Manibuy-Joko Lingara dipandang sebagai pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Hal tersebut semakin didukung oleh dugaan keberpihakan KPU Kabupaten Teluk Bintuni dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Teluk Bintuni yang tidak menindaklanjuti laporan Pemohon.

"Money politic, hanya beberapa tempat, penyerahan uang oleh tim dari paslon nomor 1 ke pemilih. (Nominalnya) relatif Yang Mulia, ada yang satu juta, ada yang Rp 500.000, ada yang Rp 700.000 juga. Sudah dilaporkan, namun belum ada tindak lanjut sampai hari ini," ujar Rahmat.

Di samping itu, Rahmat menyampaikan dugaan adanya pertemuan tertutup 15 Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dengan salah satu anggota DPRD Kabupaten Teluk Bintuni, yang dihadiri calon bupati nomor urut 1.

Pertemuan tersebut diduga membicarakan pengerahan untuk pemenangan Yohanis Manibuy-Joko Lingara.

"Itu juga sudah kita laporkan terkait kejadian itu, buktinya ada," ujar Rahmat.

Mereka pun mengajukan permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 77 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2024 tertanggal 4 Desember 2024.

Sebagai informasi, Pilkada Kabupaten Teluk Bintuni diikuti tiga pasangan calon dengan perolehan suara Yohanis Manibuy-Joko Lingara sebesar 21.068 suara, Daniel-Alimudin sebesar 16.130 suara, dan Robert Manibuy-Ali Ibrahim Bauw sebesar 3.468 suara.

Sumber