Sengketa Tanah 11 Hektar di Labuan Bajo, Dugaan Tanda Tangan Palsu Diungkap

Sengketa Tanah 11 Hektar di Labuan Bajo, Dugaan Tanda Tangan Palsu Diungkap

KUPANG, KOMPAS.com - Para kuasa hukum yang mewakili Santosa Kadiman dan keluarga Naput, mendatangi kantor Pengadilan Tinggi Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat (17/1/2025).

Kedatangan mereka bertujuan untuk mengajukan memori banding terkait Putusan Sengketa Tanah di Labuan Bajo.

"Kami mengajukan memori banding terkait Putusan Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo Nomor 1/Pdt.G/2024/PN Lbj," ungkap Kharis Sucipto, salah satu kuasa hukum Santosa Kadiman, kepada wartawan di Pengadilan Tinggi Kupang.

Selain mengajukan banding, Kharis juga mengaku melaporkan dugaan pemalsuan dokumen ke Polres Manggarai Barat.

Dokumen yang dilaporkan adalah surat pernyataan Haji Ishaka dan Haku Mustafa tertanggal 17 Januari 1998, yang menjadi salah satu dasar putusan tersebut.

Ia menjelaskan, lahan yang menjadi sengketa tersebut seluas 11 hektar.

"Kami hari ini datang ke Pengadilan Tinggi untuk mengajukan satu surat permohonan tindak lanjut terhadap sidang pemeriksaan tambahan, mengingat perkara ini masih dalam proses pemeriksaan. Kami mengajukan surat resmi ke Pengadilan Tinggi Kupang," kata Kharis.

Ia juga meminta Pengadilan Tinggi untuk menindaklanjuti salah satu materi memori banding yang diajukan.

Salah satu permohonan tersebut adalah agar diadakan sidang pemeriksaan tambahan di tingkat banding untuk membuktikan dalil-dalil dalam memori banding secara hukum dan prosedur persidangan.

"Alasan mendesak itulah yang kami gunakan dalam memori banding untuk memohon agar diberikan kesempatan dibukanya sidang pemeriksaan tambahan di tingkat banding, termasuk untuk memeriksa ahli-ahli baru dan bukti tambahan," tambah Kharis.

Perkara banding tersebut terdaftar pada tanggal 6 Januari 2025.

Sementara itu, kuasa hukum Keluarga Nikolas Naput, Mursyid Candra mengaku, pihaknya juga mengajukan banding pada 11 November 2024 dan baru mendaftar pada 6 Januari 2025.

Banding tersebut mencakup sejumlah keberatan, termasuk keraguan terhadap validitas bukti berupa Surat Pernyataan Haji Ishaka dan Haku Mustafa (kode P-20) yang telah diperiksa oleh ahli tanda tangan, Sapta Dwikardana.

Hasil pemeriksaan menunjukkan  tanda tangan dalam dokumen tersebut tidak identik.

“Kami berharap pengadilan menjaga marwahnya dan tidak mencederai keadilan dengan bukti yang cacat hukum,” ujar Mursyid Candra.

Ia menambahkan, putusan PN Labuan Bajo dinilai melampaui kewenangan hukum, karena mengabaikan fakta penting dari pernyataan tertulis Ibrahim A.

Hanta pada 2014, yang menyebut keluarganya tidak memiliki hak atas tanah sengketa.

Selain itu, ia menyoroti bahwa tidak ada amar putusan yang menyatakan Muhamad Rudini sebagai pemilik sah tanah sengketa seluas 11 hektar di Tanah Karangan dan Golo Karangan.

Tindakan Muhamad Rudini yang memasang plang bertuliskan “Tanah 11 Hektar ini milik Muhamad Rudini" serta membangun pagar di lokasi sengketa juga menjadi sorotan.

“Apa dasar hukumnya? Tidak ada amar putusan yang mendukung klaim tersebut,” tegas Mursyid Candra.

Santosa Kadiman dan Keluarga Nikolas Naput meyakini, langkah banding merupakan hak hukum untuk mencari keadilan.

Mereka berharap Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kupang memeriksa kembali bukti-bukti yang ada dengan cermat dan bijaksana.

“Kami percaya, nilai-nilai keadilan akan ditegakkan melalui proses hukum ini,” sebut Kharis Sucipto.

Kini, mereka menantikan keputusan Pengadilan Tinggi Kupang sebagai langkah terakhir dalam memperjuangkan hak atas tanah yang disengketakan.

Sumber