Sentil KTA Kuasa Hukum Mati, Hakim Saldi Isra: Penyakit Advokat, Malas Mengurus

Sentil KTA Kuasa Hukum Mati, Hakim Saldi Isra: Penyakit Advokat, Malas Mengurus

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra, kembali menyoroti banyak kuasa hukum yang masa berlaku Kartu Tanda Anggota (KTA) organisasi advokatnya telah habis.

Hal itu disampaikan Saldi Isra dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, Senin (14/1/2025), saat memverifikasi alat bukti di dalam sidang.

"Kabupaten Minahasa Tenggara, kartu advokat atas nama Yohanes Muaja, Agus Y Tawas, dan Yesi Wengke sudah habis masa berlakunya," kata Saldi dalam sidang.

"Ini sama penyakit advokat ini semua, Pak Wakil Kamal, malas ngurus yang kayak begini ini," ujar dia melanjutkan.

Saldi Isra bahkan memperingatkan kepada kuasa hukum yang belum memperpanjang KTA bahwa mereka tidak akan diberikan izin masuk ke ruang sidang.

Dia sempat menanyakan berapa uang iuran organisasi advokat yang harus dibayar sehingga para kuasa hukum malas mengurus KTA.

"Berapa sih iuran yang harus dibayar itu?" ujar Saldi.

Saldi berkelakar, honor untuk perkara Pilkada 2024 pasti bisa digunakan untuk membayar iuran organisasi advokat.

"Masa enggak bisa terbayar dari fee sengketa Pilkada itu, haha, enggak masuk akal juga. Ya, tolong nanti dilunasi yang kayak begitu, paling tidak ada keterangan sedang urus perpanjangan," ucap dia.

Tidak hanya Minahasa Tenggara, rata-rata setiap perkara ada kuasa hukum yang masa berlaku KTA-nya habis.

Sentilan ini juga pernah disampaikan Hakim Ketua Panel III MK, Arief Hidayat.

Sentilan Arief ini disampaikan saat sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara dengan nomor perkara 245/PHPU.GUB-XXIII/2025 yang digelar pada Jumat (10/1/2025).

"Sebentar, ini Pak Tuanany malah KTA-nya malah anu (habis masa berlaku) ini," kata Arief saat kuasa hukum pemohon yang merupakan pasangan calon gubernur dan wagub nomor urut 2, Aliong Mus dan Sahril Thahir, Faldy S Tuananiy, membacakan kewenangan untuk menggugat perkara.

Tuanany kemudian menjawab bahwa dia baru saja mengurus perpanjangan dan akan melengkapi KTA yang baru setelah persidangan.

Dengan nada bercanda, Arief Hidayat kemudian mengatakan, jika tidak ada bukti, nanti akan dianggap advokat bodong.

Sindiran Arief Hidayat tersebut langsung mengundang gelak tawa para pihak di ruang sidang.

"Ini boleh bicara di sini kalau sudah clear sebenarnya ini. Ini advokat bodong kalau begini. Ya, tapi sudah mengurus ya. Nanti dilampirkan," ujarnya.

Sumber