Sentilan Arief Hidayat soal Advokat Bodong dalam Sidang Sengketa Pilkada Maluku Utara
JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyentil para kuasa hukum yang tidak mengurus perpanjangan kartu tanda anggota (KTA) organisasi advokat sebagai syarat administratif berperkara di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sentilan Arief ini disampaikan saat sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara dengan nomor perkara 245/PHPU.GUB-XXIII/2025 yang digelar pada Jumat (10/1/2025).
"Sebentar, ini Pak Tuanany malah KTA-nya malah anu (habis masa berlaku) ini," kata Arief Arief saat kuasa hukum pemohon yang merupakan pasangan calon gubernur dan wagub nomor urut 2, Aliong Mus dan Sahril Thahir, Faldy S Tuananiy membacakan kewenangan untuk menggugat perkara.
Tuanany kemudian menjawab bahwa baru saja mengurus perpanjangan dan akan melengkapi KTA yang baru setelah persidangan.
Dengan nada bercanda, Arief Hidayat kemudian mengatakan, jika tidak ada bukti nanti akan dianggap advokat bodong.
Sindiran Arief Hidayat tersebut langsung mengundang gelak tawa para pihak di ruang sidang.
"Ini boleh bicara di sini kalau sudah clear sebenarnya ini. Ini advokat bodong kalau begini. Ya, tapi sudah mengurus ya. Nanti dilampirkan," ujarnya.
Arief Hidayat juga menyebut bahwa beberapa nama advokat yang juga habis masa berlaku KTA-nya, tetapi tetap berperkara di MK.
Selain Arief, Ketua Panel II Hakim Konstitusi Saldi Isra juga terlihat sering menegur para kuasa hukum yang tidak mengurus perpanjangan KTA mereka.
Saldi Isra bahkan sempat menanyakan berapa iuran yang harus dibayar sehingga para kuasa hukum enggan melakukan perpanjangan KTA.
Adapun inti dari sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Maluku Utara adalah pemohon mendalilkan terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif yang dilakukan oleh calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 4, Sherly Tjoanda dan Sarbini Sehe.
Pelanggaran yang didalilkan adalah pelanggaran administratif, politik uang hingga netralitas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara.
Oleh karena itu, mereka meminta agar MK membatalkan kemenangan Sherly-Sabini dan memerintahkan KPU Provinsi Maluku Utara melakukan pemungutan suara ulang.