Sentra Gakkumdu Pastikan Adanya Pelanggaran Pidana di TPS 028 Pinang Ranti
JAKARTA, KOMPAS.com – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Jakarta Timur memastikan adanya dugaan pelanggaran pidana pada pemungutan suara di TPS 028, Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur.
"Sentra Gakkumdu sudah melaksanakan rapat pleno dengan hasil ditemukannya peristiwa pidana," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Timur AKBP Armunanto Hutahaean, saat dikonfirmasi, Jumat (6/12/2024).
Armunanto menjelaskan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah membuat laporan polisi dan Gakkumdu akan segera melakukan penyidikan lebih lanjut.
Terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 178 B atau Pasal 178 C Undang-Undang RI No 10 Tahun 2016.
Sebagai inforomasi, pasal 178 B mengatur tentang setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum pada saat pemungutan suara, yakni memberikan suaranya lebih dari satu kali.
Sementara itu, Pasal 178 C mengatur tentang orang yang memerintahkan orang yang tidak berhak memilih untuk memberikan suaranya pada satu TPS atau lebih.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Timur membenarkan adanya pelanggaran saat pemungutan suara di TPS 028, Pinang Ranti, Makasar.
Beberapa video yang beredar di media sosial menunjukkan sejumlah orang yang memperlihatkan surat suara dari KPU Jakarta Timur yang sudah tercoblos.
Komisioner KPU Jakarta Timur, Rio Verieza, memastikan dua petugas yang terlibat dalam pelanggaran tersebut telah disanksi.
"Jadi, terkait kejadian itu memang benar. Kemarin itu, yang malam itu, sudah kita periksa. Satu ketua KPPS plus petugas ketertiban di TPS 028, Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur. Setelah kami periksa, memang yang bersangkutan mengakui," kata Rio saat dikonfirmasi, Kamis (28/11/2024).
Berdasarkan pengakuan kedua petugas yang merupakan ketua KPPS dan petugas ketertiban, mereka mencoblos surat suara secara spontan untuk meningkatkan laporan partisipasi pemilih.
Rio juga memastikan bahwa tidak ada arahan khusus dari pihak manapun agar kedua petugas tersebut melakukan pencoblosan.