Senyum Jessica Wongso dan Perdebatan Kuasa Hukum dengan Jaksa Warnai Sidang PK Kopi Sianida
JAKARTA, KOMPAS.com - Jessica Wongso tampak beberapa kali tersenyum dan tertawa dalam sidang lanjutan peninjauan kembali (PK) kasus "kopi sianida" di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (11/11/2024).
Pada awal persidangan, wajah Jessica terlihat datar tanpa banyak perubahan ekspresi.
Senyum Jessica mulai muncul saat terjadi perdebatan antara tim kuasa hukumnya dengan jaksa penuntut umum (JPU).
Saat itu, jaksa sedang mengajukan pertanyaan kepada ahli pidana dan kriminologi dari Universitas Bhayangkara, Muhammad Sholehuddin, yang dihadirkan oleh pihak Jessica sebagai ahli pemohon.
“Bapak Sholehuddin ya, kami pertama kali…” kata jaksa saat memulai pertanyaan, tetapi langsung dipotong oleh Sordame Purba, kuasa hukum Jessica.
"Yang mulia, mohon maaf yang mulia, sebagaimana yang tadi disampaikan…” ujarnya.
Ketua Majelis Hakim Zulkifli Atjo segera menengahi, memastikan pernyataan keberatan pemohon dicatat.
Tim kuasa hukum Jessica memang telah menyatakan berkeberatan jika jaksa diberi kesempatan bertanya atau menghadirkan ahli dalam proses PK.
“Izin yang mulia, bisakah apabila kami bertanya kalau tidak dijawab (oleh ahli), silakan. Tapi biarkan mengeluarkan pertanyaan kami. Kalau tidak menjawab ya enggak apa-apa,” kata Jaksa Shandy Handika dalam ruang sidang.
Jessica tampak tersenyum menyaksikan perdebatan itu. Senyumnya semakin lebar saat ahli Sholehuddin menolak menjawab sebagian pertanyaan dari jaksa.
“Selesai (tidak mau menjawab lagi) supaya saya konsisten dengan apa yang saya ajarkan selama 35 tahun,” ujar Sholehuddin.
Jessica mengajukan PK sebagai langkah hukum atas kasus kopi sianida. Bersama kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, Jessica mendaftarkan PK pada Rabu (9/10/2024) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Jadi begini, saya datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini untuk mendaftarkan permohonan Peninjauan Kembali atas putusan Mahkamah Agung yang telah dijatuhkan kepada Jessica," ujar Otto Hasibuan.
Otto menjelaskan, PK adalah hak hukum yang dapat ditempuh setiap pihak jika merasa tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan. Berkas PK dengan nomor No.7/Akta.Pid.B/2024/PN.Jkt.Pst akan melalui proses administrasi sebelum diteruskan ke Mahkamah Agung untuk diputuskan.