Seorang Bidan dan Ibu Rumah Tangga di Bekasi Jadi Tersangka Kasus Aborsi Ilegal
BEKASI, KOMPAS.com - Polres Metro Bekasi menetapkan bidan berinisial DS (30) dan ibu rumah tangga PP (25) sebagai tersangka kasus dugaan praktik aborsi ilegal menggunakan obat penggugur kandungan.
"Perbuatan aborsi yang dilakukan kedua tersangka sebanyak dua kali dengan menggunakan obat penggugur kandungan," ujar Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi dalam keterangannya, Senin (9/12/2024).
Kasus ini terungkap setelah PP, pasien DS, mengalami kontraksi akibat menggugurkan kandungannya pada awal November 2024.
PP mengaku telah menggugurkan kandungannya sebanyak dua kali melalui DS, yakni saat mengandung anak ketiga dan keempat dengan usia kandungan masing-masing satu bulan dan empat bulan.
Twedi menjelaskan, PP memutuskan melakukan aborsi karena jarak kelahiran anak kedua terlalu dekat serta alasan ekonomi.
"PP dan suaminya sepakat untuk menggugurkan kandungannya dengan alasan jarak kelahiran yang terlalu dekat dengan anak kedua dan juga kebutuhan ekonomi," ungkapnya.
PP diketahui membeli obat dari DS seharga Rp 550.000 dan Rp 470.000 untuk dua kali aborsi tersebut. Berdasarkan penyelidikan, DS memalsukan resep dokter agar obat tersebut dapat ditebus dengan mudah.
Atas perbuatannya, DS dan PP dijerat Pasal 138 Ayat (2) juncto Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Perubahan atas UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Selain itu, DS juga dijerat Pasal 263 KUHP terkait pemalsuan surat atau resep dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
"Serta dijerat Pasal 263 KUHP terkait pemalsuan surat atau resep, diancam hukuman paling lama enam tahun penjara," pungkas Twedi.