Seorang Iptu Dihukum Demosi 8 Tahun karena Peras Penonton DWP
JAKARTA, KOMPAS.com - SM, seorang polisi berpangkat Iptu, dihukum demosi selama 8 tahun seteah dinyatakan melanggar etik dalam kasus pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Chaniago mengatakan, demosi merupakan salah satu sanksi yang dijatuhkan kepada SM berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) pada Jumat (3/1/2024).
“Sanksi administrasi berikutnya adalah mutasi bersifat demosi selama 8 tahun di luar fungsi penegakan hukum," kata Edi, Jumat.
Erdi menyebutkan, putusan sidang KKEP turut menghukum SM untuk menyampaikan permintaan maaf atas pelanggaran etik yang ia lakukan.
“Hasil pelaksanaan sidang KKEP atau komisi kode etik profesi, yang pertama itu atas nama terduga pelanggar Iptu SM, yakni meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri,” kata Erdi.
SM juga diwajibkan untuk mengikuti pembinaan rohani, mental, dan pengetahuan profesi selama 1 bulan.
Kemudian, SM ditempatkan dalam tempat khusus selama 30 hari terhitung mulai tanggal 27 Desember 2024 sampai dengan 25 Januari 2025 di ruang Patsus Biro Provos Div Propam Polri.
"Atas keputusan tersebut, pelanggar menyatakan banding,” ujar Erdi.
Adapun sidang etik terhadap S berlangsung dari Jumat pagi hingga Jumat sore dengan menghadirkan 8 orang saksi.
Dalam kasus ini, SM mengamankan penonton konser DWP yang terdiri dari warga negara asing dan warga negara Indonesia yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba.
“Namun pada saat pemeriksaan terhadap orang yang diamankan tersebut, telah dilakukan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasan mereka,” lanjut Erdi.
Adapun S yang menjalani sidang etik hari ini diduga merupakan Iptu Sehatma Manik, eks Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Hal ini berdasarkan mutasi yang terungkap melalui surat telegram (TR) bernomor ST/429/XII/KEP.2024 yang ditandatangani oleh Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Metro Jaya Kombes Dwita Kumu Wardana.
Dalam telegram tersebut, Iptu Sehatma Manik dimutasi ke Pama Yanma Polda Metro Jaya.